DPD LP2TRI JATIM SOROTI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DI DESA SUBOH

Keterangan Gambar : Proyek jalan yang tak sesuai speki
Wartasatuindonesia,com.SITUBONDO,02/02/2022.
Adanya Proyek pembangunan di suatu Daerah sangatlah dibutuhkan guna mendukung kemajuan dan kesejahteraan daerah tersebut.
seperti proyek pembangunan jalan yang terletak di Kampung Krajan Desa Suboh Kecamatan Suboh kabupaten Situbondo,
Berdasarkan Temuan Tim Investigasi DPD LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia) Provinsi Jawa Timur, bahwa proses pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spek karena dinilai standart kualitasnya sangat jelek.
Ketua DPD LP2TRI Drs Bambang Suprapto langsung memberikan perintah agar Tim Investigasi turun ke lapangan untuk cek lokasi dan mengklarifikasi terkait penemuan tersebut.
Tim lakukan investigasi ke Desa tersebut pada Selasa (1/02).Proyek pembangunan jalan ini disinyalir banyak kecurangan, dan kurang transparan terkait anggaran,terbukti dengan tidak terpasangnya papan nama di area proyek tersebut.
Pemakaian bahan bangunan dan juga ukuran lebar dan panjang bangunan menimbulkan kecurigaan karena setelah tim mengukur lebar jalan tersebut kurang dari 3 meter.
bahan juga tidak sesuaiketika di kroscek ukuran lebarnya juga kurang dari 3 meter.
Salah seorang dari pelaksana proyek Ipung (43) menjelaskan, jika proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat POKMAS TALANG SIRING, ketika ditanya terkait anggaran, Ipung (43) menjawab dengan ragu-ragu, penyampaian awal 150.000.000 kemudian 155.000.000 dan jawaban yang terakhir 165.000.000 dengan panjang jalan yg di kerjakan 400 meter dengan ketentuan Panjang 120 m x Lebar 3 m dan Panjang 280 m x Lebar 2.5 m. Sumber dana yang di gunakan dari dana hibah Profinsi Jawa Timur 2021,"katanya
Terkait ukuran lebar yang kurang Ipung menyampaikan akan memperbaiki dan menyesuaikan sesuai dengan ukuran yang ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Nomen kelatur yang di temukan tim investigasi di lapangan tidak sesuai dengan keterangan Ipung, bahwa pelaksana proyek pengaspalan jalan desa berlokasi di desa suboh kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo di kerjakan oleh POKMAS MADU JAYA desa Suboh kec. Suboh Kab. Situbondo, bukan POKMAS TALANG SIRING yg terpampang, dan untuk kebenarannya, terkait temuan ini tim investigasi LSM LP2TRI masih melakukan tindakan lebih lanjut.
LSM LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia), sebagai fungsi kontrol melalui anggotanya yang tidak mau di sebutkan namanya berharap agar para pelaksana proyek benar-benar menjalankan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang tertera di Rencana anggaran biaya RAB.
Tim Investigasi DPD LP2TRI, "Berbudi Bawa Laksana" menegaskan bahwa,Apabila dalam investigasi lanjutan ditemukan kecurangan ataupun pelanggara terhadap pelaksanaan proyek itu (Proyek Aspal Jalan Suboh. red) kami akan segera melaporakan temuan terebut melalui proses hukum." (Wahab)







