Akibat Keterangan Kepala Desa Klampokan Tentang Reklamasi, LPLH TN Probolinggo Raya Akan Lapor Polisi

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Polemik penelantaran tanah paska penambangan yang terjadi di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo semakin bergulir tanpa adanya upaya penyelesaian. Keterlibatan oknum oknum tak bertanggung jawab semakin menambah sulitnya penanganan permasalahan ini. Hanya dengan menggunakan jalur hukumlah permasalahan ini akan terselesaikan.
Salah satu keterangan dari Kepala Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, Bahriatun Nikmah yang mengatak dalam pesan singkat whatsapp bahwa lahan bekas tambang tersebut sudah direklamasi. "Lahan memang sudah direklamasi namun ada beberapa bidang yang masih belum ada pematang nya, sesuai kondisi saat ini," terang Bahriatun Nikmah Kades Klampokan.Minggu, 04/05/2025
Dari keterangan tersebut Suwarno Ketua DPC Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal kuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya mengambil langkah untuk turun langsung ke lokasi lahan bekas tambang di Desa Klampokan. "Karena adanya berita atau keterangan yang berbeda dengan kenyataan maka saya memastikan langsung ke lokasi," terang Suwarno Ketua LPLH TN Probolinggo Raya.
Dari hasil cek lapangan LPLH TN Probolinggo Raya maka telah diketahui secara jelas bahwa lahan tersebut benar benar dalam kondisi tidak dapat dipergunakan untuk pertanian. Kewajiban reklamasi lahan pertambangan merupakan kewajiban bagi penambang sesuai ketentuan Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertmbangan Mineral dan Batuan. Dalam undang undang tersebut jelas mengatur tentang kewajiban paska penambangan bagi pengusaha tambang. Dalam undang undang tersebut diatur juga saksi hukum terhadap pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi lahan setelah penambangan.

"Kami akan melaporkan pengusaha tambang nakal di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo,:" tegas Suwarno. Selain pelaporan yang akan dilkukan oleh LPLH TN Probolinggo Raya, juga akan melakukan Pendampingan advokasi kepada masyarakat terdampak. "Kami akan bela kepentingan rakyat," pungkas Suwarno.
Sepeti pemberitaan media online sebelumya, Lima warga asal Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menuntut agar lahan milik mereka yang berada di wilayah Desa Klampokan segera direklamasi pasca aktivitas tambang. Lahan - lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya, kemudian diambil alih oleh PT SBK. Namun hingga kini, proses reklamasi belum terlaksana. "Dengan kejadian ini diharapkan APH berperan proaktif dalam peneggakan hukum masalah ini," harap Suwarno Ketua DPC LPLH TN Probolinggo Raya. (B2L)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







