Kades Sambirampak Kidul Panggil Guru Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel Desa

By Muhammad Amin 14 Jun 2023, 07:48:36 WIB Hukum
Kades Sambirampak Kidul Panggil Guru Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel Desa

Keterangan Gambar : Junaidi Abdillah Kades Sambirampak Kidul Kec.Kotaanyar


WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo

Mendengar tanda tangan dan stempel desa dipalsu, Junaidi Abdillah Kades Sambirampak Kidul Kecamatan Kotaanyar geram dan memanggil oknum guru madrasah ibtidaiyah (MI) dibawah naungan salah satu yayasan pendidikan yang berada di Desa Sambirampak Kidul.

Dihadapan kepala desa, tiga oknum yang hadir penuhi panggilan itu tidak mengelak dan mengakui perbuatannya bahkan, dalam pengakuannya, selama ini perbuatan itu sudah beberapa kali dilakukannya. Tiga oknum yang hadir penuhi panggilan kepala desa dan mengakui perbuatannya tersebut adalah S selaku kepala sekolah, AS sebagai tata usaha madrasah/operator dan ustad M selaku guru juga di madrasah tersebut.


"Benar pak, kami yang telah memalsu stempel desa dan tanda tangan bapak, kami minta maaf", Aku S selaku kepala sekolah dihadapan kades.

Pengakuan S diamini oleh AS dan M " kami juga minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi", janjinya kompak

Pengakuan dan permintaan maaf kepada kepala desa Sambirampak Kidul juga dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang mereka tulis tangan sendiri. Dalam pernyataan tersebut, ke tiganya mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika masih mengulangi perbuatannya tersebut, ketiganya siap untuk diproses secara hukum

Sementara, usai pertemuan itu, kepada warta Satu Indonesia.com Junaidi Abdillah mengaku heran dan tidak habis fikir kenapa hal tersebut dilakukan padahal, selama ini dia mengaku tidak pernah mempersulit warganya dalam hal pelayanan apapun.

"Saya tahu bahwa stempel dan tanda tangan saya dipalsu dari salah satu anggota Polsek, klarifikasi kepada saya tentang surat pemberitahuan kegiatan imtihan dari lembaga tersebut, saya tanya apa ada stempel dan tanda tangan saya di surat itu, dikatakan ada", terangnya

"Sy kaget karena memang tidak pernah ada yang minta tanda tangan dari pihak lembaga ataupun yayasan untuk soal itu. Heran dan tidak habis fikir soal pemalsuan ini sebab, urusan pelayanan menjadi prioritas saya.", tambahnya heran

"Ternyata pemalsuan tersebut sudah sering dilakukan termasuk pengajuan paving pada salah satu perusahaan, pengajuan dana BOS dan lainnya dan barusan sudah diakuinya sendiri", ucapnya 

"Kalau saya laporkan kenak itu sebab, Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun", katanya serius.

"Sepengetahuan saya, kalau tidak salah baca, Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian", pungkasnya (rhm)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment