APH Diduga Main Tebang Pilih Dalam Penutupan Aktifitas Pematangan Gunung Bentar

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Pematangan lahan di Gunung Bentar Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo rupanya tidak berjalan seperti yang diharapkan. Pasalnya langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya menutup aktifitas pematangan dilokasi tersebut dengan dalih atensi Kapolri tidak diikuti dengan langkah penutupan secara serius terhadap pelaku penambangan lainnya. Hal ini yang dirasakan oleh pengelola pematangan gunung Bentar dan berimbas pada tersendatnya perekonomian pekerja yang sebagian melibatkan warga disekitar lokasi pematangan.
Seperti diketahui, aktifitas pematangan digunung Bentar yang merupakan aset TNI AL selama ini dikelola oleh Inkopal dibawah naungan Lantamal V Surabaya, sedangkan teknis dilapangan dilaksanakan oleh sejumlah rekanan termasuk pemanfaatan jasa angkut tanah hasil pematangan.
Terkait hal tersebut, Wartasatu berupaya konfirmasi pada Budi, selaku Koordinator lapangan pada kegiatan pematangan tersebut. Menurutnya sesuai dengan hasil hearing pertama DPRD Panggar ijin lokasi, pihaknya saat itu mengajukan ijin lokasi total 25 hektar namun penyampaian ke DPR menjadi seluas 250 hektar Menurut peraturan teknis (Pertek) BPN yang dikeluarkan bulan November 2019, pengajuan kami memang 25 hektar, namun sampai kami melakukan proses pengurugan ternyata kami hanya mampu diangka 20 hektar karena harga yang ditawarkan pada kami terlalu mahal. Jadi kami hanya mampu dikisaran 20 hektar.Ujarnya, Minggu (04/9).
Ditambahkan oleh Budi bahwa menyangkut penutupan kegiatan pematangan, memang pihaknya mendapat kunjungan dari Unit Tipiter Polres Probolinggo dan kami menyerahkan segala teknis terkait perijinan termasuk MoU antara Inkopal dan PT. Raja Abadi Jaya serta ijin pematangan dari Soekarwo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur. Himbauan penutupan yang disampaikan oleh Kanit Tipiter Polres saat itu telah dipenuhi, namun seminggu setelah himbauan tersebut ternyata ditemukan sejumlah penambang telah melakukan kegiatan galian C.
Kami berupaya menyampaikan pada pihak kepolisian lewat Unit Tipiter dan dokumen Perjanjian dengan PT. Waskita pusat yang sudah kami berikan, namun hingga saat ini belum ada kabar baiknya. Hal yang sangat riskan mengingat kami juga didesak oleh Inkopal untuk segera melakukan percepatan pematangan padahal yang lain telah melakukan aktifitas penambangan bahkan kegiatan ini disinyalir telah berjalan seminggu yang lalu. Kami berupaya taat aturan, namun jika melihat adanya tebang pilih dalam upaya penutupan aktifitas, ini yang perlu dipertanyakan.”jelasnya.
Yang pasti akibat adanya penutupan tersebut, dampak yang ditimbulkan utamanya berkaitan dengan tenaga kerja yang diantaranya melibatkan warga sekitar lokasi, lagi-lagi Budi menyampaikan keprihatinannya terlebih tanah yang bersumber dari Gunung Bentar ini dipasok untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Probolinggo-Pasuruan dan dimungkinkan ke sesi Probolinggo-Banyuwangi. Tanah yang kami hasilkan dari kegiatan pematangan Gunung Bentar ini merupakan tanah yang direkomendasikan untuk pembangunan ruas jalan tol. Untuk itu pada bulan Agustus kami membuka kerjasama dengan Waskita dan inipun mendapat dukungan dari Inkopal demi percepatan proyek strategis nasional tersebut.”tegasnya.
Pernyataan cukup rasional diungkapkan H Safri Agung Sugiarto ST selaku Humas pada kegiatan pematangan tersebut yang menyampaikan bahwa jika diperlukan pihaknya siap melakukan RDP(rapat dengan pendapat) baik dengan pihak Polres maupun DPRD Kami hanya meminta transparansi dan keadilan, mengingat beberapa penambang lain diberi keleluasaan melakukan aktifitas sedangkan kami terindikasi dipersulit. Perlu diketahui adanya aktifitas tambang ini juga diikuti dengan adanya upaya pemberdayaan masyarakat setempat termasuk CSR yang rutin kami berikan pada warga."Ujar pria yang juga sebagai ketua LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Probolinggo Raya. Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh akurasi atas persoalan tersebut. (Tim)







