Babak Baru Perkara Sengketa Tanah SHM No 56

By Muhammad Amin 29 Apr 2023, 16:01:43 WIB Daerah
Babak Baru Perkara Sengketa Tanah SHM No 56

Wartasatuindonesia.com,Jombang

Melalui sambungan selular saat di hubungi awak media kuasa hukum saudari Ummi yaitu Achmad Yani, SH.,STh.I.,CMe.CTA., yang berkantor hukum "YANI ARIFIN DAN REKAN" bertempat di jalan Nrigjen Kretarto Sambung dukuh Jombang. Sabtu, (29/04/2023).

"Seperti yang anda ketahui bahwa kami kuasa hukum dari saudara Ummi yang telah di laporkan dan digugat oleh seorang warga Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang berinisial "A M A" yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Pada tanggal 06 April 2023 kami mendatangi panggilan dari  Satreskrim Polres Jombang dalam agenda penyelidikan dan keterangan dari tergugat yaitu klaen kami saudari Ummi", Tutur Yani.

"Setelah dari Polres Jombang, kami melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 kami menerima pemberitahuan surat putusan  pengadilan tinggi surabaya nomor 191/PDT/2023/PT sby jo nomor 37/Pdt.G/2022/PN jbg. Berdasarkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 12 April 2023 nomor 191/PDT/2023/PT SBY dalam perkara Ummi dan kawan kawan lawan "A M A" dan kawan kawan, bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya memyatakan 1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum para pembanding yang semula para tergugat. 2. Membatalkan putusan Pemgadilan Negeri Jombang nomor 37/pdt.G/2022/PN jbg tanggal 25 Juli 2023 yang di mohonkan banding. 3. Menolak gugatan terbanding yang semula pemggugat untuk seluruhnya". Terang Yani.

"Berdasarkan surat tersebut artinya tanah yang di kuasai "A M A" adalah masih milik dari Saudari Ummi dan kawan kawan sesuai SHM no 56 tersebut". Pungkas yani

Terpisah, Saudari Ummi dan kawan kawan merasa senang dan bersyukur Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya atas haknya (tiem)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment