Broker P3-TGAI DI Wilayah Kecamatan Gading Adalah Oknum Pendamping Lokal Desa

Keterangan Gambar : Syukron Kades SumberSecang kec.Gading saat di wawancara
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Praktik permintaan fee proyek oleh broker sebesar 25 persen kepada desa penerima Proyek P3-TGAI tahun 2023 marak terjadi diseluruh desa penerima di Kabupaten Probolinggo
Tidak terkecuali terjadi pada desa penerima di wilayah Kecamatan Gading. Dari sumber yang diperoleh media ini ada 11 desa di Kecamatan Gading selaku penerima P3-TGAI Tahun 2023
Permintaan fee sebesar 25 persen tersebut disampaikan oleh beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo salah satunya yang berani cerita secara gamblang adalah Syukron Kepala Desa Sumbersecang Kecamatan Gading
Kepada awak media kades yang juga punya usaha selep padi ini menuturkan bahwa dirinya dimintai 25 persen oleh broker inisial Y yang notabene adalah sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Kecamatan Gading
"Ada beberapa desa yang diklaim oleh oknum ini, bahwa proyek tersebut terialisasi berkat dirinya, sebagai bentuk tanda terima kasih kami Y minta fee atau imbalan sebesar 25 persen dari total anggaran proyek yaitu 195 juta". Terangnya Jum'at (2/6) sekira pukul 20.45 wib di rumahnya
"namun untuk sementara saya setor 5 juta pada Y. Katanya pencairan tahap 2 mau minta lagi namun, saya dan kades yang lain sudah sepakat untuk tidak memberinya lagi", tambahnya
Pernyataan sama juga disampaikan oleh kades lain yang juga diklaim sebagai usulan dari Y.
"Saya juga dimintai segitu mas, untuk tahun berikutnya misalnya saya mau diberi program seperti ini lagi, akan saya tolak, kapok dah karena potongannya terlalu besar, mungkin sampai 30 persen kalau ditotal semuanya", terang kades lainnya
Sementara itu, oknum PLD Y saat dimintai konfirmasinya menjawab,"Mohon maaf mas, senyampang itu di luar dana DANA DESA saya tidak tau menau mas, sebab tidak ada kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan saya sebagai pendamping desa mas", katanya Sabtu (2/6)
"Tak paham juga kalau nama saya disebut mas", tambahnya
Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya terkait oknum broker, Suhadak, SH selaku ketua LSM Garda Nusantara dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan harus ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum
"Pemberian suap atau fee proyek merupakan bentuk gratifikasi, itu bagian dari korupsi. Sikat oknumnya laporkan pada penegak hukum", katanya tegas Sabtu (3/6)
Seperti diketahui bahwa Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN adalah untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJM 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.(rhm)







