Diduga Inspektorat Kabupaten Probolinggo Lecehkan Profesi Pengacara Saat Mendampingi Klien

By Muhammad Amin 31 Mei 2023, 07:19:31 WIB Daerah
Diduga Inspektorat Kabupaten Probolinggo Lecehkan Profesi Pengacara Saat Mendampingi Klien

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo

Perlakuan yang terindikasi melecehkan profesi penasihat hukum atau pengacara dialami salah satu pengacara di kabupaten Probolinggo. Hal ini diterima saat Prayuda Rudy Nurcahya SH  menjalankan tugas mendampingi klien di kantor Inspektorat kabupaten Probolinggo, Selasa (30/5) siang.

Perlakuan birokrasi yang tidak menyenangkan dilakukan instansi pemerintah tersebut saat Yuda  mendampingi kliennya. Seperti diketahui, Prayuda bersama pemberi kuasa hukum (Widodit) mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Probolinggo terkait permasalahan internal antara perangkat dan pemerintah desa Asembagus kecamatan Kraksaan yang berujung pemanfgilan masing-masing pihak.

Pengacara ini menilai intensitas sebagai pengacara seolah dikebiri dengan tindakan tidak diperbolehkannya penasihat hukum ini mendampingi klien saat dimintai keterangan atau klarifikasi oleh inspektorat setempat. Merasa dipegangnya surat kuasa atas klien, secara prinsip Prayuda mempunyai tanggungjawab untuk mendampingi klien dalam berbagai momen termasuk pendampingan saat klien-nya mendapat undangan dari instansi guna mengklarifikasi permasalahan yang dihadapinya.

Dijelaskan oleh Yuda, ketika pemberi kuasa (Widodit) mendapatkan panggilan dari Inspektorat, secara otomatis dirinya harus mendampingi yang bersangkutan dengan dasar surat kuasa yang telah dibuat. Persoalan menjadi rumit saat PH (Penasihat Hukum) ini mendapatkan perlakuan tidak diperbolehkannya mendampingi klien saat dimintai keterangan oleh staf inspektorat. Yang jelas cara ini tata cara perlakuan terhadap seorang pengacara bahkan ada indikasi melecehkan profesi PH.

Ketika sampai dikantor Inspektorat, staf inspektorat mempersilahkan Widodit masuk kesalah satu ruangan, namun hal yang sama tidak berlaku bagi Prayuda, mengingat langkah pengacara muda ini diberhentikan oleh Kabid investigasi inspektorat berinisial HH. Menurut staf ini, Kadis inspektorat meminta agar yang bersangkutan saja yang menghadap dengan asumsi agar suasananya "tenang." 

Menurut Prayuda, hal ini tidak bisa dijadikan alasan, mengingat posisi sang pengacara hanya menjalankan tugas pendampingan terhadap masyarakat sesuai Undang undang nomor 18 tahun 2003. "Sebagai warga negara yang baik dan patuh pada aturan, akhirnya Dodit menghadiri panggilan tersebut bersama pengacaranya. Bahkan Widodit ini seolah mendapatkan intimidasi karena menggunakan jasa pengacara dalam menyelesaikan persoalan ini."Ujar Yuda.

Anggota Peradi ini menjelaskan merupakan hal yang lumrah dan sah sah saja ketika ada warga yang berkeinginan mendapatkan pendampingan dari seorang pengacara dalam berperkara. Terkait teknis, ini yang pasti harus dipenuhi yakni dengan terbitnya surat kuasa. "Dengan surat kuasa, kami selaku penasihat hukum berhak mendampingi klien dalam berbagai kesempatan termasuk saat dimintai keterangan. Jika pada akhirnya kami mendapatkan perlakuan seperti ini, bisa jadi ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap profesi pengacara."tambahnya.

Lebih lanjut Yuda mengatakan bahwa persoalan tidak diperkenankannya pengacara mendampingi klien merupakan preseden buruk terhadap tegaknya supremasi hukum ditanah air "Dan ini satu satunya yang terjadi di kabupaten Probolinggo."pungkasnya. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment