Diduga Tipu Pemilik Mobil, Oknum Debtcollektor BCA Finance Probolinggo Dilaporkan ke Kepolisian

By Editor 23 Agu 2025, 20:10:49 WIB Hukum
Diduga Tipu Pemilik Mobil, Oknum Debtcollektor BCA Finance Probolinggo Dilaporkan ke Kepolisian


Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Lagi, ulah tiga orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan kredit harus berurusan dengan ranah pidana. Pasalnya ketiga oknum yang mengaku dari BCA Finance Cabang Probolinggo kota berinisial S,I dan H ini, terindikasi merugikan pemilik kendaraan sehingga berujung pelaporan ke pihak berwajib.

Diketahui pada hari Rabu (16/7) sekitar pukul 20.00 Wib, oknum Debtcollector tersebut telah menyita dan membawa 1 unit kendaraan Mitsubishi jenis L 300 Nopol : N 8119 NN milik Adi Slamet (39), warga Dusun Ledokombo RT.005 RW.002 Desa Ledokombok kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo dengan dalih jika angsuran atas kendaraan tersebut mengalami kemacetan selama dua bulan. Saat itu, oknum H meminta dana angsuran penuh, karena pemilik kendaraan tidak bisa menyiapkan dana yang diminta dan hanya bersedia membayar satu bulan, akhirnya kendaraan dibawa oleh oknum debtcollektor dengan alasan akan diproses dikantor. 

Sehari kemudian Kamis (17/6), Adi Slamet mentransfer uang sebesar Rp. 10.732.000 namun H tidak mau menerima dan tetap akan mengeksekusi kendaraan. Anehnya dihari yang sama, justru H memberikan uang senilai 35.000.000 pada Adi dan mengatakan jika uang tersebut sebagai uang kompensasi dari BCA Finance dan mobil tetap ditarik.

Persoalan ini menjadi jelas ketika Adi Slamet bertemu Samsul yang merupakan pemilik PT. Patroli/Tidar Duta Persada Jaya Perkasa, rekanan dari pihak BCA Finance. Adi berkoordinasi dengan tujuan akan mengambil kendaraan yang dibawa oleh ketiga oknum. Akan tetapi Samsul mengatakan jika mereka tidak berkoordinasi dengan pihaknya saat mengambil kendaraan yang dimaksud dan unit tersebut tidak ada di kantor BCA Finance dan diduga mereka sengaja tidak menyerahkan unit kendaraan tersebut ke kantor leasing. 

Menurut salah seorang anggota LSM tersebut, bisa jadi oknum ini bekerja diluar sistem atau ada kemungkinan adanya orang dalam di Finance yang terlibat melegalkan praktek perampasan, penipuan dan penggelapan aset kendaraan nasabah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Adi Slamet didampingi anggota LSM Harimau mengambil langkah melaporkan oknum pelaku ke pihak kepolisian. Berbekal bukti laporan LP/13/20VIII/2025 SPKT/POLSEK SUMBER/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 07 Agustus 2025.

Atas persoalan tersebut, Edi Rudyanto Ketua DPC LSM HARIMAU kota Probolinggo melalui anggota lembaganya melakukan pendampingan serta mendatangi langsung kantor BCA Finance kota Probolinggo guna meminta klarifikasi terkait kasus tersebut yang disertai dengan surat somasi, Jumat (22/8).

Hingga berita ini naik tayang, belum ada klarifikasi yang cukup signifikan dari pihak BCA Finance. Adapun informasi dari pihak Polsek Sumber, pelaporan dari warga ini akan segera ditindaklanjuti terlebih adanya perwira baru yang mengisi jabatan kapolsek Sumber. Adi Slamet berharap pihak Kepolisian (Polsek Sumber) dapat menindaklanjuti laporan yang dimaksud, mengingat ada dugaan kelompok oknum debtcollektor ini sengaja akan menggelapkan barang nasabah (unit kendaraan) dengan mencatut nama instansi BCA Finance. "Ini jelas terindikasi adanya persekongkolan kelompok yang mengarah pada penipuan, penggelapan dan perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau juncto 372 KUHP Subsider. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang penyelesaian, mengingat aksi penyitaan kendaraan oleh oknum tersebut sudah mengarah pada tindak pidana."ujar ketua DPC LSM Harimau. (Tim/Nir)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment