Disnaker Kabupaten Probolinggo Memediasi P.T CPN dan Pekerjanya

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo terkait dengan pemecatan budi yulianto oleh PT.Cendana Putra Nusantara (CPN) cenderung alot dan tanpa hasil pada Rabu 06/072022.
Masalahnya apa yang di minta oleh Budi terkait dengan hak-haknya belum dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan,dan masih akan ada mediasi lanjutan.
"Drs.Bambang Suprapto selaku kuasa pendamping dari Budi yulianto mengatakan "hari ini hasil dari mediasi hanya mengklarifikasi data dan berkas terkait dengan SOP sebagai dasar Pemutusan Hubungan Kerja serta meminta kepada disnaker untuk menyampaikan dengan tegas,selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu mendapat putusan tetap tentang hak-hak pekerja harus tetap diberikan sesuai dengan ketentuan UU tenaga kerja no 13 tahun 2003".
Diwaktu yang bersamaan salah satu staff dari PT.Cendana Putra Nusantara (CPN) ' Drajat ketika dikonfirmasi oleh awak media wartasatu menuturkan bahwasanya menemukan titik mediasi yang baik dimana rencana awal akan kembali bekerja namun mengarah ke pemutusan hubungan kerja dan terkait dengan hak-hak yang diminta,besok akan ada mediasi lagi "tuturnya.(Yud)







