Dugaan Adanya Pelanggaran Pengelolaan Limbah Pembakaran PG. Wonolangan, LPLH TN Probolinggo Raya Akan Ambil Langkah Hukum

By Muhammad Amin 24 Jun 2025, 14:12:48 WIB Sekitar Kita
Dugaan Adanya Pelanggaran Pengelolaan Limbah Pembakaran PG. Wonolangan, LPLH TN Probolinggo Raya Akan Ambil Langkah Hukum

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Setalah melakukan penelusuran terkait pengelolaan limbah pembakaran Pabrik Gula (PG) Wonolangan, Didit Laksana selaku Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Probolinggo Raya telah menemukan dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Pasalnya limbah pembakaran yang berupa limbah abu ketel dan limbah padat (blotong) dibuang dan ditampung oleh perusahan yang tidak memliki ijin khusus pengelolaan limbah. Sebagai mana diatur dalam Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Seperti dalam pemberitaan terdahulu bahwa limbah abu ketel yang dikirim ke PT. Hajar Aswat di Desa Randuputih Kecamatan Dringu diangkut oleh perusahan pengangkut yang tidak memiliki ijin khusus dan spesifikasi tekhnis pengangkutan limbah serta pada tempat penampungan yang diduga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah abu ketel. Sesuai keterangan dari H. Ahmad Ruki pemilik PT. Hajar Aswat bahwa limbah abu ketel tersebut digunakan sebagai bahan campuran pembuatan semen.

Saat media ini mengkonfirmasi pihak PG. Wonolangan yang saat itu ditemui oleh Aldo, Staf Bagian Instalasi PG. Wonolangan pada Senin (23/6/ 2025) menyampaikan bahwa limbah abu ketel bukanlah limbah berbahaya karena untuk mendapatkan material abu ketel dilakukan dengan menangkap abu pembakaran dengan air. "Abu ketel yang dikeluarkan sudah dingin dan tidak berbahaya, karena untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara menangkap abu pembakaran menggunakan air, jadinya kan dingin," terang Aldo. "Kami bekerja sama dengan PT. Hajar Aswat untuk tempat pembuangan, karena limbah abu ketel tersebut diolah kembali oleh pihak penerima," lanjut Aldo. Kebenaran dari keterangan Bagian Instalasi PG. Wonolangan perlu dilakukan pengecekan dari Laboratorium Lingkungan Hidup. Karena keterangan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. 


Saat ditanya tentang kejadian luka bakar akibat terperosok ke dalam limbah abu ketel, itu disebabkan karena abu ketel yang dibuang belum sepenuhnya padam. "Kalau kejadian itu memang limbah abu ketel yang dibuang belum sepenuhnya dingin jadi kondisi tumpukan didalamnya masih ada bara api." terang Aldo.

Sementara hasil Penelusuran media ini pada lokasi penampungan limbah pembakaran PG. Wonolangan yang ditempatkan pada area parkir truck pengangkut tebu adalah limbah padat (blotong) yang masih mengadung bara panas,Material yang berada di area parkir truck pengangkut tebu tersebut tidak sama dengan material limbah abu ketel yang dikirim ke PT. Hajar Aswat. Selasa (24/62025)

Seiring dengan hal tersebut dan  setelah melalui pembahasan pada LPLH TN DPC Probolinggo Raya bahkan Ketua LPLH TN DPC Probolinggo Raya telah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP LPLH TN tentang pelaporan permasalahan limbah tersebut. "Saya telah melaporkan hasil invstigasi kepada Ketum dan telah mendapatkan arahan kemana kami akan melaporkannya," terang Didit Laksana. 

Untuk kajian lebih lanjut LPLH TN DPC Probolinggo Raya akan meminta kepada Kepala DLH Kabupaten Probolinggo agar petugas Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan tekhnis pada perusahan yang menampung limbah abu ketel. "Saya akan segera berkoordinasi dengan Petugas Laboratorium DLH Kabupaten Probolinggo untuk melakuka pengecakan tekhnis di lokasi pembuangan limbah," lanjut Didit Laksana.

Meningat dampak lingkungan yang sangat merugikan masyarakat atas pembuangan limbah pembakaran ini, diharapkan pihak PG. Wonolangan dapat segera memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Untuk penanganan limbah pembakaran PG. Wonolangan, Ketua LPLH TN DPC Probolinggo Raya telah mengajukan solusi tempat pembuangan dan telah ditinjau bersama Tim dari  PG. Wonolangan (24/6/2025. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment