Dugaan PT KTI Tidak Komitmen Terhadap Faktor K3 Pada Karyawan

Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Ali Makki Arifi, warga Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang seorang engineer di PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) kota Probolinggo ini, menimbulkan keprihatinan serius terkait faktor keselamatan kerja. Kecelakaan tersebut terjadi pada 28 November 2024, ketika korban jatuh dari ketinggian sekitar 8 meter di salah satu unit pabrik pengolahan kayu lapis ini.
Menurut laporan, korban mengalami cedera berat dan menghembuskan napas terakhir setelah dirawat. Kecelakaan ini terjadi meskipun PT. KTI sebelumnya telah menerima penghargaan Zero Lost Time Injuries pada Maret 2023, yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap penerapan faktor K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja).

Pihak KTI telah mengeluarkan kebijakan integrasi yang meliputi pencegahan kecelakaan kerja, gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan. Namun, kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi kebijakan tersebut.
Investigasi lebih lanjut diperlukan termasuk mendengar penjelasan pihak manajemen perusahaan untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan dan mengidentifikasi langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan. (Tim/Ml)







