Fatwa MUI Tentang DC Berhasil Disenadakan Dengan Masukan LEGAM

Newwartaindonesia.com
PROBOLINGGO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi LEGAM mendatangi Kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo (22/4/2026).
Kedatangan mereka memberikan masukan kepada MUI Kabupaten Probolinggo, supaya fatwa yang disampaikan tidak memiliki arti bias mengandung multi tafsir.
Koordinator Lutfi Hamid mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo ini harus detail dalam fatwanya sehingga tidak mengandung multi tafsir.
Karena tidak semua debt kolektor melakukan penagihan secara kekerasan, jika memang ada maka itu perbuatan oknum yang tidak menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika hanya sekedar debt kolektor dilarang maka nanti takutnya masyarakat berlindung pada fatwa tersebut.
"Sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat supaya tidak membeli barang yang tidak memiliki legalitas yang jelas", ungkapnya.
Selain keterangan Lutfi Hamid, salah satu Ketua yang tergabung dalam Aliansi LEGAM, Didit Laksana menegaskan agar fatwa tersebut tidak menjadikan lumbang kesempatan bagi para pelaku jual beli motor ilegal untuk memnggunakan fatwa sebagai tameng kegiatan ilegalnya. "Kami tidak berupaya untuk menghentikan penerbitan fatwa, namun kami minta agar fatwa lebih mementingkan kemaslahatan umat, bukan intrik golongan." ungkap Didit Laksana.
"Karena apabila ada salah tafsir terhadap fatwa maka ini akan dijadikan senjata oleh debitur nakal untuk melegalkan rencananya, jual beli motor atau mobil kredi macet (KM)." imbuh Didit Laksana.
Dengan adanya kedatang LEGAM untuk memberi masukan bagi MUI, MUI menyabut baik, karena masukan yang di sampaikan oleh Aliansi LEGAM senada dengan fatwa yang akan diterbitkan oleh MUI.
Himbauan MUI agar masyarakat tidak melakukan penjualan dan pembelian unit yang tidak lengkap atau unit kredit macet. "Fatwa kami menegaskan agar masyarakat tidak jual beli unit kredit macet (KM). Dan para debitur adalah wajib hukumnya untuk membayar hutangnya." jelas Ketua Bidang Fatwa KH. Syakur Dewa atau lebih dikenal Gus Dewa. (red)







