GMPK LUMAJANG RESMI LAPORKAN KADES JOKARTO DAN TIM 7 TERKAIT PEMANDIAN SUMBER TAKIR

By Muhammad Amin 07 Feb 2022, 20:42:17 WIB Hukum
GMPK LUMAJANG RESMI LAPORKAN KADES JOKARTO DAN TIM 7 TERKAIT PEMANDIAN SUMBER TAKIR

Wartasatuindonesia.com,Lumajang 07/02/2022

Polemik pembangunan pemandaian Sumber Takir desa Jokarto kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang (Jatim). Berujung akan dilaporkan oleh LSM GMPK Lumajang ke APH, terkait penyalahgunaan wewenang dan ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan) serta legalitas. Laporan tertulis melalu Dumas nomer 01/DUMAS/GMPK/ll/2022 tertuju KEJARI Lumajang (Kanit Pidsus).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan GMPK adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kades, mantri puskesmas, Kadus, dan beberapa orang termasuk istri kades Jokarto (Siti Fatimah). Menurut pandangan GMPK Lumajang, disenyalir adanya aroma KKN yang bertujuan untuk memperkaya diri. Dan membuat keresahan ditengah warga yang akan terdampak imbasnya, terkait pengairan sawah mereka.

Dumas tersebut adalah reaksi dari Pandangan Hukum (PH) tertulis yang dikirim oleh GMPK kepada Kades Jokarto. Karena disenyalir peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Kades Jokarto juga termasuk pihak-pihak yang terkait.

Besar harapan banyak warga untuk adanya perubahan dan pembenahan tentang sistem dan mekanisme agar dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat Jokarto.

Ketua LSM GMPK DPD Lumajang Guntur Nugroho sebagai pelapor angkat bicara, GMPK telah kumpulkan alat bukti dan keterangan yang kami anggap cukup untuk membuat laporan perbuatan melawan hukum mereka. Baik dari masyarakat , tim pelaksana kerja, pekerja dan Bumdes.” Tuturnya saat diwawancarai awak media wartasatuindonesia.com

Karena dalam hal pembangunan Sumber Takir ini, kami banyak sekali menemukan pelanggaran mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kerja. Masalah ini harus segera tuntas,masyarakat sudah sangat resah dengan dampak pembangunan tersebut. Untuk itu GMPK serahkan penyelesaian masalah ini kepada APH. Selanjutnya kami terus kawal perkembangan proses hukumnya.” Sambung Guntur.

Masih menurut ketua GMPK Lumajang, tentunya semua ini kami lakukan sesuai tupoksi LSM adalah sosial kontrol. Agar bisa menjadi pembelajaran kepada semua pejabat public agar menjalankan tugas sesuai sumpah jabatannya. Karena setiap perbuatan jahat (Korupsi,KKN) akan membawa dampak negativ kepada kesejahteraan dan jalannya perekonomian warga.” Pungkas Guntur Nugroho.

(ar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment