GMPK Serahkan Bukti Bukti pendukung Laporan Pelanggaran Paska Tambang di Desa Puspan Dan Ganting Wet

Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Sebagai tindak lanjut atas laporan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Probolinggo Raya yang telah dilayangkan pada tanggal 24 Desember 2024 lalu, hari ini Senin (13/1/2025) Ketua GMPK melalui anggotanya mendatangi Unit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo untuk menyerahkan bukti bukti permulaan yang diterima oleh Anggota Unit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo.
"Saya telah menyerahkan beberapa bukti pernyataan tentang keberatan warga atas tidak dilaksanakannya tanggung jawab penambang di Desa Puspan, Desa Ganting Wetan dan Brani Kulon," terang anggota GMPK tersebut.

Dalam penyerahan bukti bukti tersebut, anggota GMPK yang mendapat tugas tidak memberi keterangan apapun hanya menyerahkan beberapa lembar surat kepada anggota Unit Tipidter di depan pintu ruangan pidter. "Tidak ada keterangan yang saya berikan, karena hanya saya serahkan di depan pintu, layaknya seorang kurir pengirim surat," imbuhnya.
Setelah bukti bukti awal yang telah diserahkan, pihak APH dalam hal ini Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo dapat segera melakukan penyelidikan terkait kelalaian penambang dalam melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang. (B2L)







