Isu Negatif Tambang Milik FA tak Kunjung Selesai

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Persoalan yang seolah tak pernah terputus terkait pemberitaan tambang milik FA,yang selalu di rong-rong dengan pemberitaan negatif oleh beberapa media online.
Beredar berita bahwa FA dituding melakukan penyuapan senilai 10juta,entah berita itu benar atau tidak,terkonfirmasi atau tidak,awak media wartasatu mencoba mengkonfirmasi kepada Utomo melalui sambungan celuler terkait berita tersebut,Kamis 7/7/22.
"saya tidak pernah memberikan statemen seperti itu dan sangat menyayangkan dengan pemberitaan di salah satu media online tersebut karena belum konfirmasi kepada saya"ujar Utomo
persoalan ini telah membuat saya tidak nyaman dan resah, langkah selanjutnya saya akan mensomasi Media online tersebut dan akan bersurat juga ke Dewan pers terkait pemberitaan yang sudah beredar agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. imbuhnya
Diwaktu yang bersamaan kuasa hukum dari FA ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh media online tersebut sangat merugikan client kami,dengan kejadian ini kami akan mengambil langkah hukum karena di duga melanggar pasal 266 dan pasal 263 tentang keterangan palsu atau statemen yang tidak benar,sama pasal 311 ayat 1 tentang fitnah.terang dengan tegas Yaberlinus lase,SH.MH selaku kuasa hukum
Dan terkait perijinan apapun juga tentang IPHPS,kami sudah di periksa oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tidak ditemukan pelanggaran,diperkuat oleh Berita Acara,pungkasnya.(Yud)







