KADES SUBUR LAPORKAN SEKDES SENTUL KE POLRES LUMAJANG

Wartasatuindonesia.com,Lumajang
Bola panas terus bergulir dipemerintahan desa Sentul kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dampak dari pelaporan pertama dan kedua oleh LSM GMPK Lumajang, akhirnya Subur kades Sentul melalui pengacaranya Anton Sujatmiko S.H M.H melaporkan sekdesnya kepolres Lumajang Selasa (05/07/2022).
Dalam kali ini terfokus pada pengaduan subur secara personal dan jabatan kades sebagai korban pemalsuan tanda tangan oleh sekdesnya.Serta memberikan keterangan tidak benar untuk pencairan anggaran dalam kegiatan pembangunan.
Tentunya hal ini menambah deretan panjang catatan kasus yang dilakukan oleh oknum sekdes Sentul tersebut. Kades Subur merasa tertipu dan dibodohi oleh sekdesnya, karena dia tidak pernah mengerti juga dilapori terkait segala pencairan anggaran serta penggunaannya.
Setelah mencuat kasusnya barulah terungkap semua akal busuk oknum sekdes Sentul salah satunya terkait dengan anggaran. Kades Subur merasa sangat kaget ketika melihat semua pencairan anggaran atas persetujuan dan tertanda tangani. Karena Subur merasa selama ini dirinya seperti tidak dianggap sebagai kades (Pimpinannya).
Setiap program apa saja selalu apa kata dia (Sekdes) semua tidak boleh ikut-ikut, termasuk kades subur.” Saya tidak terima dijadikan topeng sama dia (Sekdes) segala sesuatu tidak pernah melibatkan saya. Dan tidak pernah kordinasi, sekarang setelah terungkap semua, saya merasa kaget ternyata sudah ada tanda tangan saya disetiap SPJ dan lain-lain. Seharusnya pengelola anggaran adalah kades, tapi di Sentul dana dipegang sekdes serta tidak ada yang tahu untuk apa dan kemana anggaran itu digunakan.Ungkap Kades Sentul dengan kondisi sakit kepada awak media
Dengan pelaporan saya melalui kuasa hukum, untuk menepis anggapan bahwa saya terlibat dalam penyelewengan dana tersebut, saya juga korban dari pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu yang dilakukan oknum Sekdes. Semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya mas Anton Sujatmiko S.H MH, biar beliau yang urus semuanya.” imbuhnya
Dalam kesempatan lain kuasa hukum dari kades Sentul (Subur) memberikan keterangan singkat saat diwawancarai oleh awak media.” Saya laporkan (Adukan) dengan pasal 242 KUHP perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sadar diri oleh oknum sekdes Sentul. Dan telah memberikan keterangan tidak benar dalam laporan pencairan anggaran untuk pembangunan. Dan indikasi telah memalsukan tanda tangan klien saya yaitu Subur kades Sentul.” Pungkas Anton Sujatmiko S.H MH sebagai kuasa hukum kades subur.(arini)







