Ketua GM Projamin Laporkan Kejari Kraksaan ke Aswas Kejati Jatim Terkait Penanganan Dugaan Penyalahgunaan KUT

Keterangan Gambar : Hari Abdul Hamid (Rolex), Ketua Garuda Muda Projamin
Newwartaindonesia.com/Probolinggo — Penanganan dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Tani (KUT) di wilayah Kecamatan Maron Kulon, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Ketua Gerakan Masyarakat Projamin (GM Projamin) mengambil langkah dengan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan KUT yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut dari institusi kejaksaan di tingkat provinsi.
Ketua Garuda Muda Projamin, Hari Abdul Hamid menyampaikan bahwa laporan ke Aswas Kejati Jawa Timur dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penanganan perkara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melaporkan persoalan ini kepada Aswas Kejati Jawa Timur agar proses penanganannya dapat dilakukan secara objektif dan profesional. Kami berharap laporan ini mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, mengingat hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi tersangka atas kasus tersebut.” ujar Ketua GM Projamin.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, GM Projamin merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam penanganan perkara tersebut kepada lembaga pengawasan internal kejaksaan.
Hal yang cukup mendasar ketika ormas GM Projamin mengambil langkah tegas meneruskan pelaporan ke instansi yang lebih tinggi, mengingat ormas ini telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo sesuai sprint lidik nomor : Print 296/M.542/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026, namun hingga saat ini terindikasi Kejari belum ada tindak lanjut atas penanganan kasus tersebut.
Atas laporan tertuju ke Aswas Kejati Jawa Timur tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sejauh mana penanganan dugaan penyalahgunaan KUT di Kecamatan Maron Kulon telah dilakukan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
GM Projamin meminta Aswas Kejati Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap laporan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara, pihaknya berharap dapat dilakukan langkah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait adanya laporan tersebut, pihak Kejari Kraksaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses penanganan dugaan penyalahgunaan KUT Kecamatan Maron Kulon, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan.
Laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat penanganan dugaan penyalahgunaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan sektor pertanian membutuhkan proses hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan
Sesuai koridor hukum, Ormas ini masih mengedepankan Asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam perkara tersebut, akan tetapi kembali ke penanaganan yang dilakukan oleh pihak yang berkopeten dalam mengusut kasus tersebut, perlu dipertanyakan.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya kekhawatiran sekitar 50 orang sebagai pemegang kartu tani di Desa Maron Kulon Kecamatan Maron kabupaten Probolinggo, diduga menjadi korban penyalahgunaan kartu tani melalui kredit usaha tani (KUR) secara kolektif yang diproses oleh oknum pegawai / karyawan perbankan BUMN yang disinyalir adalah Bank BNI 46 (Persero) Cabang Probolinggo melalui oknum pejabat desa.
Kalau pada akhirnya masyarakat merasa dirugikan lebih dikarenakan para pemegang kartu tani ini tidak pernah menerima kucuran dana dari pengajuan kredit tersebut atau bisa diyakini bahwa pengajuan tersebut fiktif dan permainan pihak tertentu. Mirisnya tagihan atas kredit tersebut tetap mengarah pada warga pemilik kartu tani. (Tim)







