Kuasa Hukum FA siapkan data terkait berita yang sudah viral soal tambang miliknya

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Menanggapi pemberitaan yang sudah viral dengan judul "Kawasan Hutan produktif di Probolinggo diduga ditambang tanpa izin" yang sudah di tayangkan pada hari Sabtu 11/6/2022 kemarin oleh media JH
disebut hanya bualan oknum yang tidak berdasar dan tidak mengetahui dokumen yang jelas ,Seorang oknum wartawan harusnya lebih profesional dalam penayangan terkait pemberitaan di lapangan ,apa yang kita sajikan kepada publik harus berimbang dan bertanggung jawab.
Kuasa hukum dari FA saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon celuler menjelaskan client kami, keberatan atas pemberitaan tersebut Pasalnya pemberitaan tersebut ada unsur Fitnah atau menjatuhkan nama baik seseorang, selain itu pewarta tidak Konfirmasi kepada pemilik tambang,

Menurut Yaberlinus Lase SH.MH, selaku kuasa hukum FA, apa yang di tulis dalam pemberitaan tersebut terlalu berlebihan dan sewenang-wenang menerbitkan berita tidak sesuai dengan fakta yang ada.
selain itu oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan atau upeti bulanan kepada pemilik tambang dengan cara mengeluarkan surat dari organisasi yang pada dasarnya surat tersebut di duga tidak ada dasar hukum dan kewenangannya,dalam hal ini di duga dikeluarkan oleh GNH,saya masih menyimpan Surat dan bukti bukti lainnya,jika diharuskan maka akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jelasnya dengan gamblang ke awak media.
Selain itu wartawan JH dalam pemberitaannya menyebutkan bahwa pihak penambang (FA) pelanggarannya terlihat dari UU No 18 th 2013 tentang P3H pasal 91 ayat (1) huruf "a" dan huruf "b" dengan diancam penjara 3/10 tahun atau denda 1,5 Milyar,
dengan adanya hembusan pemberitaan tersebut seolah olah FA telah melakukan sebuah kesalahan yang fatal.
Di waktu bersamaan FA mengatakan kepada awak media "terkait berita yang viral soal tambang saya ilegal,itu semua hoaks,ijin penambangan dan reklamasi itu ada semua mas,bahkan saya sudah diperiksa oleh Gakkum dan nyatanya tidak ditemukan pelanggaran,itu semua tertulis di dalam berita acara .
Soal dugaan tanah perhutani atau IPHPS itu tidak ada masalah,malah masyarakat sangat senang karena tanah yang sebelumnya tidak bisa ditanami tanaman pangan,setelah saya reklamasi,lahan tersebut sekarang sudah produktif,imbuhnya (Yud)







