Lagi.Mantan Karyawan PT Kertas Leces dan Pemerhati Lingkungan Adakan Aksi Demo

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Polemik seputar belum finalnya atas hak-hak mantan karyawan PT Kertas Leces (PTKL) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang sudah berjalan lima tahun, ternyata hingga saat ini terus menjadi atensi untuk disuarakan. Hal ini terpantau saat ratusan eks karyawan PTKL menggelar aksi demo dengan tema menuntut sisa gaji yang belum sepenuhnya terbayar, Kamis (19/1).
Berseragam warna merah bertuliskan Pakar Leces (Paguyuban Karyawan) Kertas Leces, para mantan karyawan tersebut melakukan orasi dan membentangkan spanduk, mereka menuntut hak gaji yang belum terselesaikan sejak pabrik plat merah ini ditutup pada tahun 2018.
Diketahui gaji mantan karyawan ini mulai tersendat justru sejak tahun 2012. Beberapa hanya mendapat 25 persen dari gaji penuh. Lalu di tahun 2013, karyawan sudah tidak mendapatkan gaji penuh. Hingga, tahun 2018 pabrik dinyatakan pailit dan karyawan harus berhenti kerja.
Hal yang wajar apabila mereka terus menyuarakan tuntutan, mengingat eks karyawan berhenti tanpa mendapatkan hak yang sesuai. Gaji tidak dibayar penuh, bahkan pegawai lama tidak diberi hak pensiun. Selain itu, tidak ada pesangon yang mereka dapat. Aksi demo ini merupakan tindaklanjut dari aksi-aksi sebelumnya, mulai dari skup kabupaten Provinsi hingga ke Kementerian BUMN, namun hasil yang didapat tidak maksimal.
Pantauan Wartasatuindonesia, terakhir eks karyawan ini hanya memperoleh 60 juta bahkan kurang dari nominal tersebut dari yang seharusnya mereka terima sebesar 200 juta dan itupun diberikan secara bertahap. Uang senilai Rp 80 miliar itu diberikan oleh kurator bertahap, hingga tiga kali pemberian. Besaran yang didapat masing-masing eks karyawan, berdasarkan lamanya masa kerja.
Guntur, selaku Ketua Serikat Pekerja (SP) Sekar dalam orasinya mengajak para karyawan untuk tidak patah semangat menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas hak karyawan yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaiannya. Begitu juga Arham SH, Ketua Pakar Leces yang turut menyampaikan orasi dalam aksi demo tersebut. Kita terus berjuang hingga hak-hak kita dapat dipenuhi. Jangan terpengaruh dengan adanya isu oleh pihak-pihak lain yang justru memperkeruh suasana dan membuat fitnah.tegasnya.
Selain mengangkat soal sisa Gaji, ternyata aksi demo ini juga menyorot soal pencemaran mengingat pemenang tender pengolaan bahan bekas pabrik itu diduga tidak menangani limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara prosedural.

Penasihat Komunitas Alam Hijau, Asmawi dalam orasinya mengatakan bahwa ada sekitar 20 ribu ton limbah dalam bentuk black liquor ada di bekas pabrik kertas tersebut. Kami meminta angkut limbah itu dan tempatkan di tempat semestinya, serta tanah yang sudah tercemar itu segera dipulihkan, ujarnya.
Limbah berbahaya akibat pembongkaran aset oleh pemenang tender PTKL yang terindikasi merusak lingkungan dan sangat merugikan masyarakat utamanya para petani ini menjadi atensi bagi Pemerhati Lingkungan Alam Hijau. Akibatnya sisa limbah ini dibuang serampangan dan salah satunya kesaluran yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan seperti pertanian. Meski terjadi sesi mediasi, namun sepertinya belum menemukan titik penyelesaian. Kegiatan ini berakhir dengan diserahkannnya bukti laporan eks karyawan ini ke pihak Polres Probolinggo dan Kejari yang diterima perwakilan masing-masing. (S/tim)







