MERASA DIDHOLIMI KADES, PERANGKAT DESA CURAHTEMU AUDIENSI DI KANTOR DEWAN

Keterangan Gambar : Foto usai audensi
WartaSatuindonesia.com,Probolinggo
Merasa diperlakukan tidak adil oleh kepala desanya,12 perangkat Desa Curahtemu Kecamatan Kotaanyar lakukan audensi di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.Kehadiran para perangkat desa tersebut dikawal oleh beberapa aktivis yang mengatas namakan sebagai gabungan Aktivis tapal kuda.
Acara yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wib tersebut dipimpin oleh Ketua komisi 1 dan anggota, serta hadir pula Kabag Hukum, Dinas PMD, Camat Kotaanyar, Kades Curahtemu serta beberapa perangkat desa Curahtemu. Kegiatan tersebut ditempatkan di ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo. Rabu (25/1/23).

Dalam audensi tersebut, Saryo selaku Kordinator atas perangkat desa tersebut menyampaikan dengan gamblang persoalan yang menyangkut diri dan teman temannya.
"Perlu kami sampaikan bahwa persoalan ini berawal sekitar bulan mei 2022 lalu sekitar 19 hari pasca dilantiknya saudara Busiri sebagai kades Curahtemu Kecamatan Kotaanyar. Dimana kami bersama 12 perangkat desa lainnya disuruh surat pernyataan pengunduran diri tanpa alasan yang jelas. Sejak itulah kami mulai diperlakukan tidak adil oleh kades. Namun demikian kami tetap aktif ngantor hingga saat ini walaupun ngantornya duduk dilantai beralaskan tikar sebab, kursi meja dimasukkan ke dalam dan pintu kantor dikunci". Terang Saryo
Dengan menggunakan bahasa Madura Saryo melanjutkan ceritanya."Bahkan saat ini ada dua istilah yaitu perangkat lama dan perangkat baru. Artinya ada dua kubu. Bahkan terhitung sejak bulan Oktober 2022 hak kami atau gaji belum diberikan". Katanya.
Atas pernyataan Saryo Didik Humaidi anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo yang memandu audensi tersebut meminta Busiri Kades Curahtemu untuk memberikan tanggapannya.
"Berkaitan dengan gaji yang sampai saat ini tidak saya berikan, karena ada beberapa hal atau tugas yang belum diselesaikan oleh perangkat desa yang lama". Kata Busiri
Menanggapi pernyataan Busiri Kades Curahtemu, Syaiful Bahri dari Laskar Advokasi Siliwangi yang juga hadir dalam audensi itu meminta beberapa klarifikasi salah satunya tentang penyebutan perangkat lama.
"Barusan saudara menyebut perangkat lama. Artinya, ketika ada penyebutan perangkat lama, berarti ada perangkat yang baru. Jika saudara telah melakukan pengangkatan perangkat baru, jelaskan di forum ini apa yang menjadi dasar atau landasan saudara melakukan itu", tanya Syaiful Bahri santai.
Atas pertanyaan tersebut, dengan agak terbata bata Busiri menjawab bahwa 12 orang yang baru tersebut bukan perangkat desa, melainkan hanya staf.
Situasi agak tegang ketika Lutfi Hamid dari LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) tiba tiba bersuara dengan nada lantang.
"Hai pak kades, tolong baca pasal 26 ayat (1) UU No. 6 tahun 2014. Dimana Kepala Desa itu bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagaimana desa akan maju dan sejahtera jika kepala desanya dalam memimpin tidak mengindahkan aturan yang ada, ini pemerintahan pak, ada aturan perundang undangan yang harus saudara ikuti dan taati, sekali lagi saya tegaskan, ini urusan pemerintahan bukan ludruk pak", kata Lutfi Hamid sambil melotot pada Busiri Kades Curahtemu
Yek Lutfi menambahkan."Jika saudara tetap berlaku arogan dan semena mena terhadap perangkat yang ada, maka saudara akan berurusan dengan Yek Tambeng. Saya pastikan saudara masuk bui nanti jika gaji perangkat itu tidak segera diberikan", pungkasnya dengan nada tinggi.
Situasi kembali dingin saat Binhaudi salah satu aktivis senior usai memberikan pencerahan. Menurutnya dengan terus belajar dan belajar dengan dibarengi semangat dan niat yang tulus, siapapun pasti bisa untuk memajukan desa dan mensejahterakan rakyatnya.

Kegiatan audensi yang selesai sekitar pukul 12.05 wib itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Didik Humaidi dari komisi 1 berharap agar apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama agar dipenuhinya. Termasuk segera memberikan gaji kepada para perangkat yang belum dibayarkan sejak Oktober 2022 hingga kini. Dalam kesempatan itu, camat Kotaanyar meminta waktu maksimal 10 hari untuk menyelesaikan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Sebelum meninggalkan ruangan, ketua dan anggota komisi 1, kades Curahtemu, Saryo dan rekan perangkatnya serta dari Bagian hukum dan Dinas PMD Kabupaten Probolinggo majukan foto bersama.(tim)







