PANITIA PILKADES DI GUGAT

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo 21/02/2022
Pelaksanaan Pilkades serentak di Probolinggo hampir usai dan selangkah lagi pemerintah kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Pelantikan Kepala Desa terpilih.
Namun di balik Suksesnya Pelaksanaan Pilkades tersebut,ada saja masalah yang timbul di beberapa Desa,seperti yang terjadi di Desa Kramat Agung kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo
Muhammad Zaini dan Edin adalah dua orang Bacakades yang merasa di dholimi oleh Panitia Pilkades dan mereka mengadukan Nasibnya kepada"DPD LP2TRI"(Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia) Jawa Timur.
Ketua DPD LP2TRI Jatim Drs.Bambang Suprapto mengatakan,"Saya sudah melayangkan Surat Keberatan Kepada Panitia Pilkades di desa Kramat Agung dan itupun sampai dua kali, Surat yang Pertama waktu Penyekoran karena di situ ada keganjilan Panitia dan suratnya tidak di balas, lalu yang kedua Kami Surati lagi Waktu tahapan Penetapan Bakal calon menjadi Calon dan itupun tidak di balas dan kami Sangat menyanyangkan sikap panitia itu,"katanya.
Lain halnya dengan Muhammad Zaini,"Waktu panitia selesai Melaksanakan skoring saya kirim surat keberatan atas Hasil skoring tersebut karena yang seharusnya saya lolos malah tidak lolos, katanya.
Dan surat saya di balas oleh Panitia dan isi Suratnya panitia tetap menolak saya dengan dalil sudah sesuai Perbub,dan tahapan terus berjalan sampai ke tahapan Penetapan Calon dan saya kirim Surat Keberatan lagi namun surat yang ke dua ini tidak ada balasan sampai sekarang,oleh sebab itu saya sudah Menguasakan Kasus saya ini ke DPD.LP2TRI Jatim Untuk menggugat di pengadilan,"Imbuhnya.
Sementara itu, Drs.Bambang Suprapto lebih detil menjelaskan bahwa Divisi Hukum DPD. LP2TRI Jatim sudah mendaftarkan kasus Pilkades Desa Kramat Agung kecamatan Bantaran ke PTUN Surabaya dan sudah di terima,"katanya.
"Kita tinggal menunggu dan tak lama lagi kasus Pilkades Desa Kramat Agung ini akan di Sidangkan,"Imbuhnya. (Red)







