Pembagian Bantuan di Duga Melanggar Aturan

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Pembagian Bantuan yang akhir-akhir ini banyak disoroti,dalam pelaksanaannya cukup memprihatinkan,di duga banyak indikasi kecurangan serta pelanggaran.
Salah satunya di Desa legundi Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo,adanya dugaan pelanggaran Permensos No 5 tahun 2021 dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai,dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya mendapat 3 item saja,yaitu beras,telur dan minyak goreng,itupun harga 3 item tersebut tidak sama dengan harga pasaran.
Menurut salah seorang Keluarga Penerima Manfaat yang tidak mau disebutkan identitasnya menuturkan kepada awak media"bantuan BPNT sekarang saya hanya dapat beras 15Kg,Telur 1 Kg dan minyak goreng 1 Liter pak.

Jika mengacu pada PerMensos No 5 Tahun 2021 Bab IV Pasal 24 menyebutkan Bahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi prinsip gizi seimbang.
Bahan pangan sebagaimana dimaksud memiliki kandungan,karbohidrat,protein hewani,protein nabati,dan/atau vitamin dan mineral.misalnya seperti beras,daging/telur,beras,sagu,kentang,jagung,singkong,daging,telur,ikan,kacang-kacangan,tempe,tahu,sayuran, dan/atau buah-buahan.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala desa dan salah satu perangkat desa legundi melalui jejaring media sosial chat whatsapp hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dan hanya terbaca saja dengan tanda centang biru dua.(Yud)







