Pemdes Pandean Tuding Exs PJ Belum Lunasi Pajak Kegiatan Dana Desa Tahun 2021

Keterangan Gambar : Mahfud Ali exs PJ kades Pandean Kec Paiton saat dikonfirmasi di rumahnya (22/6).
WartaSatuIndonesia.com.Probolinggo
Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Demikian disampaikan Moh.Ishaq Baihaqi selaku Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) saat dimintai tanggapannya soal tudingan pemerintah desa (Pemdes) Pandean Kecamatan Paiton terhadap Mahfud Ali exs PJ Kades Pandean. Pria tiga anak ini berharap agar pihak terkait juga ikut aktif melakukan tekanan atau penagihan kepada exs PJ yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya yaitu urusan pajak.
"Tentunya dalam hal ini harus ada keterlibatan semua pihak untuk melakukan penagihan kepada semua penunggak pajak, bukan hanya pada kontek desa Pandean, pada semua penunggak hususnya di wilayah kecamatan Paiton. Karena yang dirugikan dalam hal ini adalah negara, ketika berbicara negara tentunya berkaitan dengan rakyat", katanya. Jum'at (23/6).
Seperti yang disampaikan oleh Mohammad Noval Farisi sekdes Pandean bahwa, Mahfud Ali exs PJ kades Pandean sampai saat ini belum melunasi tanggungannya berupa pajak dana desa (DD) tahun 2021 sebesar 11 juta.
"Sudah sering kali hal ini kami sampaikan pada yang bersangkutan namun, terkesan cuwek dan tidak dihiraukan. Kita ada bukti billingnya untuk itu", kata Nofal
Sementara, Mahfud Ali sendiri ketika dikonfirmasi mengelak atas tudingan itu. Menurutnya tanggungan tersebut sudah ia bayar lunas pada Fadil mantan bendahara desa Pandean.
"Urusan pajak dana desa sudah saya bayar lunas dan tidak punya tanggungan. Uang tersebut saya serahkan pada Fadil disaksikan orang kecamatan yaitu Hamid dan Jakfar", aku Mahfud Ali saat dikonfirmasi di rumahnya. Kamis (22/6).
"Pembayaran itu semestinya pada bank, bukan pada orang", kata Fathul Wari kades Pandean saat dihubungi (22/6).
Atas persoalan ini, camat Paiton melalui Sumarto selaku Kasi Pembangunan di Kantor Kecamatan Paiton berjanji akan menemui yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Saya baru dengar sekarang kalau pak Mahfud punya tanggungan, Trimakasih informasinya nanti yang bersangkutan kita klarifikasi", kata pria asal Besuk ini.(23/6)
Pihak inspektorat sendiri berjanji akan segera menindak lanjuti persoalan ini.
"Siap Mas... Kami menunggu petunjuk pimpinan dan koordinasi dengan KPP Probolinggo", tulisnya lewat pesan WatsHap.(rhm)







