Pengukuhan Pejabat Pemenuhan SOTK Yang Disinyalir Abal-Abal Dan Tidak Sah

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Dampak pengukuhan (SOTK) Struktur Organisasi Tata Kerja, Dua Pejabat eselon ll di lingkungan Pemkab Probolinggo, di Nonjobkan. Keduanya tidak ikut dikukuhkan dalam pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo, keduanya hanya menjadi fungsional pelaksana satu diantaranya pansiun dini.
Dampak dari Perubahan (SOTK) Struktur Organisasi Tata Kerja, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. ditemukan beberapa dugaan kejanggalan - kejanggalan dalam pelaksanaan pengukuhan dalam pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah kabupaten Probolinggo, seperti contoh kecil ada Dua pejabat eselon ll yakni, Mahbub Zunaidi dan Yahyadi.
Diketahui "Mahbub Zunaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala (DKPP) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kabupaten probolinggo.
Sementara "Yahyadi, sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan PLT, Kepala Dinas Perikanan, pada saat itu yang kemudian dari ke duanya di Transformasi dari struktural ke fungsional.
Di hubungi awak media,. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuin, Membungkam dan terkesan tidak mau diklarifikasi baik di kantornya ataupun lewat panggilan Whastaap meski dalam waktu panggilan mode berdering, lewat pesan singkat account jejaring sosial Whastaap pun hanya dibaca saja
, kenapa dan ada apa dengan "Hudan Syaifuddin, kok enggan diklarifikasi, kayak ada sesuatu yang ditutup tutupi oleh "Hudan Syarifuin, dengan enggannya "Hudan, semakin memperjelas bahwa, Dua OPD yang tanpa kepala definitif. Karena perubahan SOTK tersebut kini dua pejabat eselon ll yang harus berstatus sebagai pejabat fungsional pelaksana. Ungkapnya.
Sementara, "Syamsul, staf BKPSDM, ditugasi Pak Hudan untuk koordinasi terkait WA Pak Jamal ke Kepala BKPSDM tentang assessment.
menjelaskan bahwa assessment merupakan kebutuhan pemerintah untuk mengetahui kompetensi seluruh pegawai termasuk para pejabat. Manfaat assessment disamping untuk dasar penataan pegawai juga untuk rencana pengembangan kompetensi pegawai.Pengukuhan kemarin sesuai petunjuk Kemendagri dan perangkat daerah masing masing pejabat tidak berubah.(mh)







