Penyidik Polres Probolinggo Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Hilangnya 7,1 Ton Pupuk Bersubsidi

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait kasus hilangnya pupuk bersubsidi jenis Urea di gudang KUD desa Sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo secara masif terus dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo.
Hal ini nampak saat penyidik memanggil saksi ahli dari Pupuk Indonesia (PI) setelah sebelumnya meminta keterangan para saksi utamanya masyarakat yang ada disekitar TKP, Senin (05/6).
Sigit Cahyono selaku AE (Account Executive) Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan penyidik lebih pada persoalan produk atas barang bukti dan regulasi peredarannya. "Kehadiran kami memenuhi panggilan Polres Probolinggo hanya menyampaikan teknis produksi yang menghasilkan pupuk yang dimaksud. Menyikapi keberadaan pupuk yang memicu terjadinya permasalahan disalah satu kecamatan di wilayah ini, kita pastikan pupuk (jenis Urea) itu produk petrokimia Gresik dan peredaran pupuk ini untuk wilayah 4 kabupaten di pulau Madura. Sedangkan wilayah Probolinggo selama ini dipasok produk dari Pusri."ujarnya.
Ditambahkan oleh Sigit bahwa intinya dalam pertemuan dengan penyidik Polres ini, pihaknya hanya menjelaskan regulasi pendistribusian pupuk untuk daerah, utamanya yang ada dibawah produk Pupuk Indonesia yang dalam hal ini Pusri.
Disinggung adanya temuan pupuk bersubsidi ilegal dengan jumlah lebih dari 7 ton di kabupaten Probolinggo yang diduga berasal dari luar pulau (Madura-red), dengan lugas Sigit mengatakan terkait regulasi sebenarnya menjadi wewenang KP3 dalam pengawasannya kenapa barang tersebut keluar dari zona lokasi pendistribusian.
Ditempat yang sama, H. Herry Budiawan atau yang akrab disapa Abah Amri selaku pelapor dalam kasus tersebut berharap dengan naiknya status atas temuan kasus pupuk ilegal ini dari penyelidikan menjadi penyidikan akan mengarah pada penetapan tersangka. "Dengan disidiknya sejumlah pihak, kami berharap kasus ini mencapai limit penyelesaian dan menetapkan tersangka, terlebih dapat mengungkap siapa sebenarnya aktor atau mafia pupuk yang berada dibalik kasus penimbunan pupuk bersubsidi ilegal ini."ujar pria paruh baya yang kedatangannya di Polres Probolinggo sebatas mendampingi saksi ahli yang dihadirkankan oleh penyidik. (Tim)







