Perlunya Pencegahan Korupsi Menurut Camat LIRA DPK Pakuniran

Keterangan Gambar : Camat Lira DPK Paluniran
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Menurut Muhammad selaku camat LIRA DPK Pakuniran bahwa terjadinya tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai negara, termasuk di Indonesia.Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.
Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif. Demikian disampaikan Muhammad selaku Camat LSM LIRA DPK Pakuniran saat ditemui awak media di kantornya Jumat (30/12/22).
Dilanjutkan oleh kang mamad (sapaan akrabnya), bahwa upaya pencegahan preventif dan represif agar tindak korupsi tidak lagi terjadi adalah meminimalisasi faktor-faktor penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku tindak korupsi.
"Langkah atau upaya preventif yang kami maksud adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Sedangkan langkah preventif salah satunya dapat dilakukan dengan cara memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat,memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya.
Membangun kode etik di sektor publik.partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
Penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
Mewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah.
Peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.Penyempurnaan manajemen barang kekayaan.
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional".Jelasnya mantab.
"Adapun yang kami maksud dengan strategi detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Salah satunya dengan cara perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat".terangnya.
"Kemudian strategi represif, adalah suatu usaha yang diarahkan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelakunya dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan melakukan penguatan kapasitas badan atau komisi anti korupsi.
Penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar dengan efek jera". tambahnya.
Disinggung mengenai dugaan korupsi di wilayah kecamatan Pakuniran, pria kelahiran 1968 ini dengan tegas mengatakan,"Berbicara mengenai 17 desa di wilayah Kecamatan Pakuniran DPK LIRA Pakuniran sudah mengantongi datanya baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD Propinsi dan kabupaten, saat ini masih dalam kajian, kami banyak pengaduan dari masyarakat soal itu termasuk, soal permintaan upeti oleh beberapa oknum anggota dewan atas program Jasmas yang dibawanya. Tunggu saja info lebih lanjut dari kami".Pungkasnya.(Ar)







