Polres Lumajang Memanggil Semua Staf Desa Sentul

By Muhammad Amin 08 Jul 2022, 19:44:33 WIB Hukum
Polres Lumajang Memanggil Semua Staf Desa Sentul

Wartasatuindonesia.com,Lumajang

Jumat (08/07/2022) sekitar pukul 09.00 wib,Unit Tipikor Polres Lumajang (Jatim) Memanggil  Kades Sentul, Bendahara, Ketua BPD, TPK pembangunan Bumdes  Untuk dimintai keterangan Sebagai saksi pelapor. Sedangkan Sekdes Sentul Moch Arifin S.E hadir bersama kuasa hukumnya Wahyu S.H sebagai terlapor. Sedangkan kades subur juga didampingi kuasa hukumnya Anton Sujatmiko SH.MH, urutan pertama pengambilan keterangan adalah saksi ketua BPD Roestam dan TPK Edy Santoso.

Menyusul kemudian Kades subur bersama dengan bendahara desa Sentul didampingi pengacaranya. Selang beberapa waktu kemudian setelah kades dan bendahara keluar ruangan Tipikor baru sekdes Moch. Arifin S.E beserta kuasa hukumnya memasuki ruang unit Tipikor polres Lumajang. Pengambilan keterangan tidak berlangsung lama karena terbentur dengan waktunya sholat Jum'at.

Sambil menunggu sekdes Sentul dan pengacaranya keluar ruang penyidikan, awak media menyerbu kuasa hukum kades subur untuk konfirmasi terkait hasil penyidikan. Dengan santai Anton Sujatmiko memberikan keterangan bahwa kliennya diminta hadir keruang unit Tipikor untuk memberikan keterangan dan pernyataan bahwa kades tidak pernah diajak kordinasi dan dilapori juga tidak pernah memberikan perintah. Kalau pelunasan PBB tahun 2020 menggunakan dana pembangunan Bumdes, semua diduga direkayasa oleh sekdesnya.

"Kades Sentul beserta bendahara dan Ketua BPD juga TPK semua telah membuat surat pernyataan dipolres bahwa mereka tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam pembangunan kantor Bumdes serta ruang baca. Sekaligus memberikan data tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik." Terang Anton Sujatmiko SH.MH kepada awak media  (8/7/2022).

Tak lama kemudian pihak terlapor sekdes Sentul Moch Arifin S.E beserta kuasa hukumnya keluar ruangan penyidikan. Sekdes ketika hendak diwawancara tidak mau menjawab dan disrrahkan kepada kuasa hukumnya untuk diwawancarai wartawan. Dalam wawancara singkat kuasa hukum sekdes Sentul Wahyu SH memberikan keterangan bahwa kliennya menunjukan kooperatif atas pemanggilan dari unit Tipikor polres Lumajang.

" Klien saya sebagai terlapor atas pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan masalah dugaan korupsi Bumdes dan ruang baca juga pemalsuan data. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepenyidik, saya mendampingi sesuai surat kuasa saja, kita ikuti prosedur hukum yang ada. Yang penting klien saya sudah menunjukan kooperartif terhadap jalannya proses hukum." Tutur Wahyu SH sambil menutup pembicaraan, sebelum pergi sempat membisikan kepada salah satu awak media dengan mengatakan pakai bahasa Jawa " Abot" yang dalam bahasa Indonesia artinya berat.

Kanit Tipikor polres Lumajang saat dikonfirmasi oleh awak media bungkam tidak mau komentar. Diketahui bersama sebelumnya sekdes Sentul Moch.Arifin SE dilaporkan (Diadukan) oleh LSM GMPK dan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PBB dan penyalahgunaan wewenang juga pemalsuan data serta tanda tangan. Sampai berita ini terbit proses penanganan kasus desa Sentul masih berjalan. Dengan booming dan vitalnya kasus desa Sentul sudah menjadi perhatian public, dan banyak yang mengawasi juga mengawal proses hukumnya. Mayoritas warga desa Sentul berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum dikabupaten Lumajang.(arini)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment