PT. MIKATASA AGUNG Surabaya PHK Ratusan Pekerja Tanpa Prosedur

Wartasatuindonesia.com, Surabaya – Pemutusan hubungan kerja adalah istilah yang sering didengar dikalangan masyarakat, hal itu terjadi adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Surat Peringatan (SP) merupakan salah satu upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dengan tindakan ini pengusaha tidak serta merta memutus hubungan kerja dengan buruh/pekerjanya. Namun dalam praktek keharusan adanya surat peringatan ini sering tidak diindahkan oleh pengusaha, bahkan pengusaha langsung mengeluarkan surat skorsing. Padahal antara surat peringatan dan surat skorsing memiliki kedudukan hukum yang berbeda, Surat peringatan dan skorsing yang dikeluarkan oleh pengusaha, sebelum buruh/pekerja di PHK, namun keduanya juga memilik perbedaan prinsipil. Jika Surat Peringatan dilakukan sebelum buruh/pekerja di PHK, dalam rangka pembinaan dan pengusaha sudah melakukan tindakan proses PHK. Dalam hal ini yang dialami oleh pekerja PT. MIKATASA AGUNG Surabaya Jawa Timur.
Seperti yang telah terjadi pada tanggal 7 Pebruari 2022, saat itu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Management PT. MIKATASA AGUNG terhadap seluruh anggota serikat pekerja F SP NIBA – K SPSI ATUC. sebanyak kurang lebih 200 orang pekerja.
Ketua PUK F SP-NIBA K SPSI meminta kepada Tim Advokasi Hukumnya dalam upaya mengajak Bipartite/Musyawarah, dengan harapan ada mufakat yang baik dari Management PT. MIKATASA AGUNG. Dengan telah digelarnya mediasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Surabaya maupun di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, namun upaya mediasi yang dilaksanakan selalu gagal, sehingga pekerja merasa kecewa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan.
Lebih lanjut Ketua PUK F SP-NIBA K SPSI ATUC, menegaskan “Bahwa Kebijakan yang dilakukan oleh Management PT. MIKATASA AGUNG patut di DUGA telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap para pekerja yang menjadi anggota PUK F SP-NIBA K SPSI. Hal tersebut tidak mencerminkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000, pasal 28.” Tuturnya. (TIM)







