RSUD Bungkam, Polres Terkesan Tutup Mata Paska Ledakan Mercon Yang Menimpa Salah Satu Ketua Ormas Di Probolinggo

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Telah ramai beredar pada media sosial maupun pemberitaan pada media online di Wilayah Probolinggo tentang beredarnya berita bahwa salah seorang aktifis Ketua Ormas di Probolinggo terluka akibat menyalakan petasan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri hari Senin 31 Maret 2025 usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Mushollah At Tin Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa PEK seorang Ketua Ormas di Probolinggo yang tangan kanannya terkena ledakan petasan yang dinyalakannya bahkan saat ini PEK telah dirawat di RSUD Saiful Anwan Malang, hasil rujukan dari RSUD Dr. Moh. Saleh Probolinggo. Saat media ini meminta keterangan dari pihak RSUD Dr. Moh. Saleh Probolinggo, melalui Humas RSUD Rizky Mustofa membenarkan bahwa PEK telah terkena ledakan petasan pada tangannya, "Benar bahwa pada tanggal 31 Maret 2025 telah dirawat korban petasan, dan sekarang sudah dirujuk," terang Rizky Mustofa Humas RSUD Dr. Moh. Saleh. Saat ditanya melalalui pesan singkat whatsapp tentang luka luka yang diderita PEK dan saat ini PEK dirawat dimana, Rozky Mustofa tidak memberikan jawaban tentang itu. Terkesan menutupi kejadian yang menimpa PEK.Kamis 03/04/2025

Demikian pula dengan Iptu Zaenal Arifin, SH Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, saat di konfirmasi pada pemberitaan pertama media ini menyatakan bahwa akan melakukan pengecekan atas kejadian ledakan petasan dengan korban PEK dan dipastikan hari ini (3/4/2025) akan kami pastikan. "Iya mas, tadi malam terbatas karena sudah malam, Hari ini saya pastikan," ujar Iptu Zaenal Arifin, SH. Namun saat media ini memberikan informasi tentang kejadian yang menimpa PEK hasil konfirmasi dengan pihak RSUD Dr. Moh. Saleh sampai berita ini naik tayang, belum ada informasi lebih lanjut dari Kasat Rekrim Polres Probolinggo Kota.
Sebenarnya apa yang menimpa dan dilakukan oleh PEK merupakan suatu pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, sebagaimana diatur dalam undang undang darurat, seperti yang disampaikan oleh Ketua GMPK Probolinggo Raya, Solehuddin. Dikutip dari beeita sebelumnya. "Dalam undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 1, setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, atau menyimpan bahan peledak dapat dikenakan hukuman. Hukumannya tidak main-main hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun," ungkap Solehuddin.
Kejadian ini menimbulkan pemikiran bahwa ada kesan kejadian ini sengaja ditutup tutupi oleh pihak pihak terkait, dimungkinkan sehubungan PEK adalah Ketua DPP sebuah Ormas di Probolinggo. Diharapkan kejadian ini merupakan suatu pembelajaran bagi masyarakat bagaimanapun menyalakan petasan meeupakan sebuah pelanggaran dan diharapkan APH tidak tebang pilih dalam penegakan perturan perundang undangan yang berlaku. (B2L)







