Sorotan Aliansi LEGAM : Diduga Terlambat Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Desak Pemkab Probolinggo Buka Penjelasan ke Publik

By Muhammad Amin 27 Apr 2026, 22:35:57 WIB Daerah
Sorotan Aliansi LEGAM : Diduga Terlambat Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Desak Pemkab Probolinggo Buka Penjelasan ke Publik

Newwartaindonesia.com

PROBOLINGGO – Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) dalam agenda rutin bertemu dan bahas, hari ini secara serius membahas dugaan keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil.

Sorotan sorotan khusus dari Aliansi LEGAM yang terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya LPLH TN, Lembaga Investigasi Negara (LIN), G-APKM, AMPP, serta Madas Nusantara. Mereka menilai dugaan keterlambatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua LSM AMPP Probolinggo, Lutvi Hamid, menyebut laporan keuangan pemerintah daerah merupakan dokumen penting yang menjadi tolok ukur pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.

“LKPD itu bukan sekadar dokumen formalitas. Di dalamnya tergambar bagaimana anggaran daerah dikelola. Jika benar terjadi keterlambatan, tentu publik berhak mempertanyakan apa penyebabnya,” ujar Lutfi, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, apabila informasi keterlambatan tersebut terbukti benar, maka hal itu dapat mencerminkan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan.

Ia juga meminta Pemkab Probolinggo segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Keterlambatan seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila sistem pelaporan berjalan baik. Pemerintah harus terbuka agar tidak muncul asumsi liar di masyarakat,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua LPLH TN, Didit Laksana, Ketua LPLH TN Probolinggo Raya menilai isu tersebut berkaitan erat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Menurut Didit Laksana, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Kalau benar terlambat, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya apakah ada persoalan lain di balik keterlambatan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Haris, menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ketertiban administrasi keuangan menjadi fondasi transparansi. Jika laporan saja terlambat, maka kepercayaan publik bisa terdampak,” kata Haris.

Aliansi LEGAM secara kolektif mendesak Pemkab Probolinggo segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tanggung jawab dalam proses penyusunan hingga pelaporan dokumen keuangan daerah. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment