Tunjangan Tidak Diberikan,BPD, RT, RW Pasembon Ancam Demo Exs Pj Pasembon

Keterangan Gambar : Abdul Gaffar exs PJ Pasembon saat dikonfirmasi pada edisi sebelumnya
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Merasa honor tidak diberikan, BPD, RT dan RW Desa Pasembon melayangkan surat pengaduan kepada camat Kotaanyar. Dalam surat pengaduan tersebut mereka (BPD, RT/RW red) tertulis dua tuntutan yaitu tentang honor RT RW dan honor BPD yang belum diberikan oleh Abdul Gaffar exs PJ Pasembon. Untuk RT/RW sebesar Rp.7.800.000 dan BPD sebesar Rp.8.400.000 untuk tahun anggaran 2021-2022.
Selain meminta bantuan penyelesaian kepada camat, dalam surat itu tertulis akan melakukan aksi demo jika persoalan belum segera terselesaikan. Dalam surat pengaduan ada tiga orang yang bertanda tangan sebagai perwakilan dari 18 orang yang merasa honornya tidak diberikan, baik dari BPD, RT dan RW yang ada. Muhammad Husen atas nama BPD Pasembon, M.Jamil atas nama RT dan Ma'adin atas nama RW Pasembon.

"Kasus ini sebenarnya pada jamannya camat Febri yang sekarang sudah pindah ke Krucil jadi, camat yang sekarang hanya kebagian getahnya saja", kata Muhammad Husin Ketua BPD Pasembon. Senen (19/6).
"Kalau mengenai honor atau tunjangan yang tidak diberikan oleh pak Abdul Gaffar itu memang benar mas, tapi mengenai mereka kirim surat pada pak camat saya tidak tahu, baru dengar sekarang ini", aku Muhab kades Pasembon Kecamatan Kotaanyar
Dikonfirmasi via telfon, Hari Pribadi camat Kotaanyar membenarkan adanya surat pengaduan tersebut,"Betul mas, atas persoalan ini saya akan segera buat surat pada inspektorat, bukan hanya persoalan ini, semua exs PJ kades di Kotaanyar yang bermasalah akan saya data dan rekap semua, jika tidak ada penyelesaian biar ditindak lanjuti oleh APH", ungkapnya serius
Sementara, Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutuq Edi Utomo berjanji akan segera menindak lanjuti persoalan ini."Trimakasih informasinya, segera kami tindak lanjuti", katanya (19/6).
Abdul Gaffar sendiri selaku exs PJ kades Pasembon saat dikonfirmasi pada edisi sebelumnya mengaku bahwa persoalan ini sudah selesai karena diselesaikan oleh kades Pasembon namun, apa yang disampaikannya tidak sesuai dengan realita yang ada.(rhm).







