Warga Geram,Bekas Tambang di Desa Sukorejo Keacamatan Kotaanyar di Biarkan tanpa ada Reklamasi

By Muhammad Amin 05 Jun 2025, 23:51:26 WIB Sekitar Kita
Warga Geram,Bekas Tambang di Desa Sukorejo Keacamatan Kotaanyar di Biarkan tanpa ada Reklamasi

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Abaikan reklamasi paska penambangan rupanya sudah menjadi kebiasaan dari PT. SBK dan CV. Tulus Karya Bersama. Tidak hanya di Desa Klampokan Kecamatan Besuk, di Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar PT. SBK dan CV. Tulus Karya Bersama juga abai terhadap kegiatan paska tambang utamanya yaitu reklamasi lahan bekas tambang. 

Perbuatan yang sangat merugikan para petani pemilik lahan, Permasalah reklamasi lahan bekas tambang di Desa Klampokan belum selesai saat ini telah muncul pengaduan lagi dari pihak pemilik lahan yang dijadikan tambang desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar. 

Menyikapi hal tersebut Ketua LPLH TN DPC Probolinggo segera menerjunkan anggota di wilayah Kecamatan Kotaanyar untuk melakukan investigasi, Dari hasil investigasi tim LPLH TN Probolinggo menemukan lahan bekas tambang CV. Tulus Karya Bersama dan PT. SBK yang tidak direklamasi sesuai ketentuan UU 4 tahun 2009 tantang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, UU 3 tahun 2020 dan UU 2 tahun 2025.S

Saat Tim LPLH TN Probolinggo melakukan investigasi, ditemukan sekitar 25 ha bekas lahan tambang milik petani, yang tidak direklamasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad Zaini Anggota LPLH TN Probolinggo. "Hasil investigasi ini kami laporkan kepada Ketua LPLH TN DPC Probolinggo untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya," imbuh Ahmad Zaini. 


Saat media ini berusaha menghubungi Kepala Desa Sukorejo H. Abdul Halim mmsih belum terhubung, sampai berita ini naik tayang.

Seorang warga yang tidak mengijinkan namanya dipublikasikan mengatakan, pemilik lahan yang digunakan untuk tambang galian C menyatakan, memang Sejak awal pengurusan lahan tambang ini terbentur masalah, sampai sekarang masih ada saja masalah," ujar Warga tersebut. "Kami sudah satu tahun tidak bisa mengerjakan lahan kami," keluhnya. "Maksud saya, tanah yang ditambang nantinya akan lebih subur lagi," imbuhnya.

Pada lahan yang luasnya sekitar 25 ha ini sangatlah tidak dapat diharapkan hasil produksinya.

Dengan adanya permasalahan yang sama pada setiap area tambang milik CV. Tulus Karya Bersama dan PT. SBK hanya mementingkan keuntungan pribadi. Ini jelas dengan sengaja management perusahaan tambang ini melakukan pelanggaran UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025. UU ini mengatur berbagai aspek pertambangan, mulai dari izin usaha, tata kelola, hingga kepentingan nasional dan lingkungan. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment