Akademisi : Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP Berpotensi Mengganggu SinergiI Dan Disharmoni Antar Lembaga Dalam Sistem Peradilan Pidana

Newwartaindonesia.com - Probolinggo,Akademisi IAD Probolinggo Assoc. Prof. Beny Prasetya, M.Pd.I mengharapkan perubahan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap relevan dan perlu dikaji kembali sebelum disahkan agar tidak terjadi disharmoni dan kontroversi atau tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan.
“Kami khawatir asas Dominus Litis dalam RKUHAP berpotensi disalahgunakan oleh kejaksaan karena memberikan kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan kelanjutan perkara sehingga menjadikan sebagai salah satu lembaga yang terlalu dominan dan menggangu prinsip kesimbangan hukum.” ujar Assoc. Prof. Beny Prasetya
Bukan hanya terkait penerapan asas namuin dari perspektif akademik, revisi KUHAP hendaknya dilakukan untuk memperkuat system peradilan pidana yang berintegritas, akuntabel dan berbasis pada perlindungan hak individu serta kepentingan masyarakat.
“Proses revisi KUHAP dituntut untuk kehati-hatian dalam perumasan norma agar perubahan yang dilakukan benar bermafaat dan dapat dioptimalisasi dalam pelaksanaanya sehingga resvisi KUHAP bukan hanya soal perubahan peraturan, tetapi juga soial membangun kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan.” Imbuh Rektor IAD Probolinggo, Beny
Diharapkan Pemerintah dan DPR lebih terbuka terhadap masukan dari akademisi dan pakar hukum dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi sistem peradilan di Indonesia. Apalagi, kampus memiliki peran penting sebagai pihak yang netral dalam memberikan kajian dan rekomendasi hukum.(Tim)







