Beberapa Pabrik Semen di Jawa Timur Di Sorot Aliansi SAE Patenang, Diduga CV Melangkah Maju Pasok Pabrik Semen Dengan Material Ilegal

Newwartai donesia.com
Probolinggo – Dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan CV Melangkah Maju di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Aliansi menduga perusahaan tidak hanya melakukan aktivitas hauling di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan, tetapi juga melakukan kegiatan penambangan di luar batas koordinat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Bahkan, terdapat dugaan penggunaan dokumen IUP Operasi Produksi untuk mengangkut material yang berasal dari lokasi lain yang belum memiliki izin pertambangan lengkap.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, mengatakan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang di kawasan hutan berlangsung setiap hari dan dilakukan secara terbuka.
"Setiap hari puluhan hingga ratusan dump truck tronton milik perusahaan pertambangan CV Melangkah Maju bebas hilir mudik di kawasan hutan Patalan tanpa izin Menteri Kehutanan. Ini merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang cukup fatal dan tidak boleh dibiarkan," kata Syarful, Senin (6/7/2026).
Menurut Syarful, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksanaannya.
Ia menegaskan, apabila dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa PPKH tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan usaha tanpa izin yang sah.
"Negara telah memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan melalui UU Kehutanan dan UU P3H. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun hauling di kawasan hutan tanpa PPKH," tegasnya.
Diduga Material Berasal dari Lahan Berstatus IUP Eksplorasi
Selain dugaan pelanggaran di sektor kehutanan, Aliansi SAE Patenang juga mengungkap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi udara menggunakan drone, Aliansi menemukan sejumlah bekas galian yang diduga berada di luar koordinat IUP Operasi Produksi CV Melangkah Maju.
"Dari tangkapan visual drone, kami melihat adanya kerusakan lingkungan atau bekas galian di berbagai titik sekitar tambang. Kami menduga perusahaan melakukan kegiatan eksploitasi pada lahan yang izin pertambangannya masih berada pada tahap IUP Eksplorasi," ujar Syarful.
Tidak hanya itu, Aliansi juga menduga terdapat modus penggunaan dokumen IUP Operasi Produksi untuk mengangkut material yang sebenarnya berasal dari lahan lain yang belum memiliki izin operasi produksi.
Menurut hasil investigasi Aliansi, material batuan tras diduga diambil dari area yang masih berstatus IUP Eksplorasi maupun dari jaringan konsesi pertambangan yang berada di sekitar atau berbatasan langsung dengan IUP Operasi Produksi CV Melangkah Maju. Material tersebut kemudian diduga diangkut menggunakan dokumen IUP OP sehingga seolah-olah berasal dari lokasi tambang yang telah memiliki izin operasi produksi
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga evaluasi izin usaha, dugaan tersebut juga dapat menjadi objek penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarful meminta Inspektur Tambang melakukan audit menyeluruh terhadap titik koordinat penambangan, dokumen perizinan, dokumen pengangkutan (surat jalan), volume produksi, hingga kesesuaian asal material dengan dokumen yang digunakan.
"Kalau benar material berasal dari lahan yang belum memiliki izin operasi produksi tetapi menggunakan dokumen IUP OP, maka dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut administrasi pertambangan, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan yang harus diusut secara menyeluruh," katanya.
Desak Industri Semen Perketat Pengawasan Rantai Pasok
Aliansi SAE Patenang juga meminta perusahaan-perusahaan semen di Jawa Timur ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dengan memastikan seluruh bahan baku yang diterima berasal dari perusahaan tambang yang beroperasi secara legal.
"Kami mendesak PT Imasco Asiatic, PT Cemindo Gemilang, maupun pabrik Semen Tiga Roda Banyuwangi agar melakukan verifikasi terhadap asal-usul material yang diterima. Jangan sampai industri semen justru menjadi mata rantai yang memperkuat praktik pertambangan yang diduga melanggar hukum," tegas Syarful.
Menurutnya, tingginya kebutuhan batuan tras sebagai bahan baku industri semen tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan legalitas perizinan maupun perlindungan kawasan hutan.
Karena itu, Aliansi mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan kawasan hutan, batas koordinat wilayah tambang, asal-usul material, dokumen pengangkutan, serta rantai distribusi material menuju perusahaan penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Melangkah Maju maupun perusahaan-perusahaan semen yang disebut dalam pernyataan Aliansi SAE Patenang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(B2L)







