Beberapa Pabrik Semen di Jawa Timur Di Sorot Aliansi SAE Patenang, Diduga CV Melangkah Maju Pasok Pabrik Semen Dengan Material Ilegal

Newwartai donesia.com
Probolinggo – Dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan CV Melangkah Maju di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Aliansi tersebut menduga perusahaan melakukan aktivitas hauling di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan kegiatan penambangan di luar batas koordinat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, mengatakan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang di kawasan hutan berlangsung setiap hari dan dilakukan secara terbuka.
"Setiap hari puluhan hingga ratusan dump truck tronton milik perusahaan pertambangan CV Melangkah Maju bebas hilir mudik di kawasan hutan Patalan tanpa izin Menteri Kehutanan. Ini merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang cukup fatal dan tidak boleh dibiarkan," kata Syarful, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Apabila penggunaan kawasan hutan dilakukan tanpa izin tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara 8 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar, serta sanksi administratif pencabutan izin usaha pertambangan hingga penyitaan terhadap keuntungan usaha yang dilakukan.
Tak hanya itu, Syarful juga menyoroti dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi SAE Patenang menggunakan dokumentasi udara, ditemukan sejumlah titik bekas galian yang diduga berada di luar koordinat IUP Operasi Produksi milik perusahaan.
"Dari tangkapan visual drone, kami melihat adanya kerusakan lingkungan atau bekas galian di berbagai titik sekitar tambang. Kami menduga perusahaan melakukan kegiatan eksploitasi pada lahan yang izin pertambangannya masih berada pada tahap IUP Eksplorasi," ujarnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penambangan di luar wilayah IUP OP berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) beserta peraturan pelaksanaannya. Selain dapat dikenai sanksi administratif, pelanggaran juga dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Soroti Peran Pabrik Semen
Aliansi SAE Patenang juga meminta industri semen tidak menutup mata terhadap asal-usul bahan baku yang diterima. Menurut Syarful, perusahaan penerima material memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan rantai pasok berasal dari aktivitas pertambangan yang sah.
"Kami mendesak pabrik Semen Imasco Asiatic, Cemindo Gemilang, juga Tiga Roda Banyuwangi untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan. Pastikan material tambang yang diterima bukan hasil dari kegiatan yang melanggar hukum," tegasnya.
Ia menilai tingginya kebutuhan batuan tras sebagai bahan baku semen tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas maupun perlindungan lingkungan. Menurutnya, apabila perusahaan penerima tetap membeli material dari tambang yang terbukti melanggar hukum, praktik tersebut dikhawatirkan dapat memperpanjang rantai pelanggaran dan mempercepat kerusakan lingkungan.
Karena itu, Aliansi SAE Patenang mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan kawasan hutan, batas koordinat wilayah tambang, dokumen perizinan, hingga jalur distribusi material menuju perusahaan-perusahaan penerima.
"Inspektur Tambang, ESDM Provinsi, DLH serta pihak pemangku kebijakan lainnya harus segera melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Kami juga mengingatkan kepada para produsen semen di Jawa Timur untuk turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak mengambil material dari perusahaan tambang bermasalah," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Melangkah Maju maupun perusahaan-perusahaan semen yang disebutkan dalam pernyataan Aliansi SAE Patenang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)






