Audensi Aliansi LSM Dan Ormas Probolinggo Dengan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tegaskan Penyelesaian Masalah Desa

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Beberapa Ketua LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM dam Ormas Probolinggo mengadakan audensi dengan Inspektur Kabupaten Probolinggo terkait penanganan masalah desa yang telah diadukan oleh LSM pada APH dan Inspektorat langsung.Kamis 10/07/2025.
Dalam kesempatan audensi yang dihadiri sekitar 10 Ketua LSM anggota Aliansi dan diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi dengan didampingi oleh Irban dan Tim Monev Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Aliansi LSM dan Ormas yang dikoordinir oleh Sekretaris Aliansi dari LPLH TN Probolinggo Didit Laksana menyampaikan beberapa permintaan data terkait hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa di Kabaupaten Probolinggo, utamanya Desa Ranon Kecamatan Pakuniran dan Desa Kropak Kecamatan Bantaran.
Permintaan data tersebut sebagai upaya pemenuhan bukti - bukti dan usur - unsur hukum atas beberapa laporan/pengaduan dari LSM anggota Aliansi atas dugaan tindak pidana korupsi dari beberapa oknum Kepala Desa, utamanya Kepala Desa Ranon dan Kepala Desa Kropak, sebagaimana laporan/pengaduan LSM KPK Nusantara atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) utamanya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ranon. "Memang beberapa item pelaksanaan pengelolaan DD maupun ADD yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Ranon telah kami laporkan kepada Polres Probolinggo dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo," ungkap Hodik Ketua LSM KPK Nusantara. "Dalam pelaksanaanya, penanganan masalah tersebut kami anggap "lemot", untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi berharap agar Inspektorat segera lakukan audit menyeluruh untuk Kepala Desa Ranon", imbuh Hodik.
Dalam kesempatan itu Inspektur Kabupaten Probolinggo menyatakan, Untuk Desa Ranon kami belum selesai melakukan audit sedangkan Desa Kropok telah selesai dengan mengembalikan dana yang telah ditetapkan sesuai temuan Inspektorat.

"Untuk Desa Ranon kami belum selesai melakukan penghitungan hasil audit, sedangkan untuk Desa Kropak telah mengembalikan dana yang digunakan sesuai hasil temuan Tim Monev," terang Imron Rosyadi Inspektur Kabupaten Probolinggo.
Penanganan audit oleh Inspektorat dianggap lambat oleh pihak pelapor/pengadu, maka diterangkan hal tersebut karena Inspektorat baru menerima surat pemintaan audit untuk Desa Ranon. "Kami baru menerima surat permintaan audit untuk Desa Ranon dan saat ini masih dalam proses perhitungan, nanti akan disampaikan dalam ekspos," aku Imron Rosyadi.
Selain masalah Desa Ranon dan Desa Mropak LSM Libas 88 juga menyampaikan terkait pemeberitaan media yang dianggapnya tidak berimbang sesuai kode etik jurnalistik. "Kami sangat menyanyangkan atas pemberitaan sepihak yang kami anggap sebagai pencitran untuk kepala Desa Branggah Kecamatan Lumbang," ungkap Muhyidin Ketua LSM Libas 88. Dalam hal pemberitaan tersebut Inspektorat tidak pernah memberikan keterangan baik pribadi maupun keterangan resmi, karena proses audit belum selesai. "Yang jelas Inspektorat tidak memeberikan keterangan resmi tentang pengaduan LSM Libas 88 atas Desa Branggah, karena audit belum selesai," jelas Imron Rosyadi.
Dengan adanya audensi Aliansi dengan Inspetur Kabupaten Probolinggo, diharapkan sinergitas antara lembaga indpendent dengan Aparat Pemerintah Kabupaten Probolinggo terjalin lebih baik. (tim)







