Brutal...Oknum Kades Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Anggota Ormas

By Editor 10 Apr 2026, 13:57:54 WIB Hukum
Brutal...Oknum Kades Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap Anggota Ormas

Keterangan Gambar : M.Joyo, korban penganiayaan (pengeroyokan)



Newwartaindonesia.com/Probolinggo – Aksi brutal seorang oknum kepala desa (kades) yang terekam video dan viral menampilkan gambar sang Kades tengah melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu warga, memantik sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, sosok pimpinan sekelas kades yang seharusnya menunjukkan prilaku bijak terlebih dalam menghadapi situasi, ternyata hal ini tidak nampak.

Dilaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) oleh Kades Patemon kecamatan Pakuniran ini, terjadi dilokasi tambang galian C desa Gunggungan Kidul kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo. Peristiwa yang terjadi di areal tambang ini sontak menjadi perhatian warga setempat dan memicu reaksi dari berbagai pihak, Jumat (10/4) pagi.

Kejadian bermula dari adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang berujung pada adu mulut. Situasi yang semula hanya perdebatan itu diduga memanas hingga berakhir dengan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kades berinisial M bersama sejumlah orang terhadap M. Joyo, warga Dusun Arca RT.16/RW.04 Besuk Kabupaten Probolinggo selaku penanggungjawab keberadaan tambang.


Bambang Priyamdono, Ketua DPC Ormas TKN Probolinggo


Korban yang merupakan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat ini mengalami luka dan langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas kejadian tersebut dan akan menempuh jalur hukum.

“Kami berharap kasus ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut mengaku prihatin, mengingat seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Hingga saat ini, pihak berwenang dikabarkan telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kronologi pasti serta menentukan langkah hukum yang akan diambil, mengingat korban meneruskan kejadian ini dengan langkah pelaporan kepihak Polres Probolinggo dengan bukti laporan Nomor STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 April 2026. Yang jelas pelaporan tersebut berisi tindak pidana pengeroyokan Undang undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 KUHP.

Kejadian ini mendapat tanggapan dan keprihatinan dari Ketua DPC Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) kota Probolinggo, Bambang Priyamdono.

Menurutnya kasus ini sebenarnya tidak perlu terjadi, terlebih pelaku merupakan tokoh yang ada diwilayah tersebut. "Setidaknya kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan. Tindakan main hakim dan tidak terkontrol dari oknum Kades ini merupakan preseden buruk dari figur tokoh pimpinan diwilayah tersebut yang tidak mengedepankan tindakan persuasif dan justru memicu kondisi tidak kondusif di desa yang dipimpinnya." Ujar Bambang. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment