Calon Direktur Perumdam Tirta Argopuro, Dalam Proses

Newwartaindonesia.com
Probolinggo-Adanya kekosongan Direktur Perumdam Tirta Argopuro Kabupaten Probolinggo yang saat ini telah dilaksanakan proses pengisian kekosongan jabatan Direktur Perumdam Tirta Argopuro oleh Panitia Seleksi (Pansel) dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pansel sejak tanggal 1 Desember 2025 sebagaimana Pengumuman Seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argopuro nomor 001/Pansel/XII/2025, yang saat ini akan dilaksanakan tahap Ujian Kelayakan dan Kepatutan meliputi Psikotes dan Ujian Tulis Keahlian. Rencana pelaksanaanya pada tanggal 22 Desmeber sampai 23 Desember 2025.
Saat media ini mengkonfirmasi Ketua Pansel Ugas Irwanto, menyampaikan bahawa pelaksanaan seleksi calon direktur Perumdam Tirta Argopuro Kabupaten Probolinggo sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku. "Mekanisme seleksi calon Direktur Perumdam Tirta Argoporo talah kami laksanakan sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku," terang Ugas Irwanto sebagai Ketua Pansel.
Dasar hukum pelaksanaan seleksi ini telah diatur dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (yang dimaksud Anggota Direksi merupakan Direktur BUMD Air Minum Tirta Argapura karena merupakan BUMD Kategori Kecil), Permendagri No 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
"Tentang adanya perbedaan pendapat tentang syarat calon direktur Perumdam Tirta Argoupura, perlu kita simak Permen PUPR Nomor 15/Prt/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa Sertifikat Kompetensi Kerja harus dimiliki oleh Direksi atau Pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM, regulasi ini mengatur bagi Direksi BUMD yang menjalankan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) wajib memiliki SERTIFIKASI," jelas Ugas Irwanto.
Dari penyampain tersebut dapat dijalaskan bahwa yang wajib memiliki setifikasi dimaksud adalah Direktur, namun calon direktur masih belum diwajibkan. (B2L)







