Demi Kesehatan dan Psikologis Anak, Aryuni Pertahankan Hubungan Perkawinan Meski Diusir dan Ditelantarkan Suami

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Proses permohonan perceraian yang diajukan ZF, salah seorang anggota DPRD kota Probolinggo dari Fraksi PPP, memasuki tahap mediasi. Sebenarnya mekanisme mediasi dalam peradilan merupakan bagian dari tahapan untuk selanjutnya mengarah pada proses selanjutnya.
Namun mediasi yang digelar Pengadilan Agama (PA) kota Proboljnggo, Senin (26/1) nampak bernuansa lain, mengingat mediasi ini melibatkan sosok publik figur selaku pemohon dalam perceraian tersebut.
Menariknya proses mediasi ini tersendat setelah ada dugaan upaya sabotase atas relaas panggilan yang diduga bagian dari obstruction of justice dengan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berakibat termohon (istri) tidak menerima surat relaas panggilan dari PA setempat.
Aryuni Wulan Pratiwi, istri dari ZF saat ditemui usai menjalani proses sidang mediasi di P.A mengatakan Dalam sidang mediasi tersebut ternyata masih belum menemukan titik temu, mengingat Aryuni selaku termohon masih mempertahankan perkawinannya dengan sang suami, karena melihat buah hati atas perkawinan mereka masih berumur 3 tahun dan menjadi hal penting untuk menjaga Kesehatan mental dan psikologis anak.
Aryuni mengatakan, setelah dugaan sabotase atas relaas panggilan yang dilakukan oleh sang suami, Pada hari Kamis 22 Januari 2026 sore, saat pulang bekerja Aryuni dan anaknya yang baru berusia 3 tahun mendapati seluruh barang miliknya baik pakaian dan benda berharga lain miliknya dan anaknya didapati terserakan diluar rumah tempat mereka tinggal dengan kondisi rumah terkunci. "Ya, saya waktu itu pulang kerja dan mendapati barang-barang milik saya dan anak berserakan diluar rumah, yang menurut keterangan tetangga hal tersebut dilakukan oleh suami. Saya sadar konsekuensi dari menyampaikan kebenaran akan saya alami yakni terusir dari rumah yang saya tinggali dan ditelantarkan oleh suami saya, bahkan yang saya sedihkan ketika anak saya yang tidak tahu apa-apa melihat pakaian dan mainannya berserakan diluar rumah, dan dia mencoba masuk rumah tapi kondisi pintu terkunci."Ujarnya.
Hal yang menjadi keprihatinan semua pihak, mengingat jelas kondisi ini akan berpengaruh utama pada buah hati mereka (anak). Demi memberi rasa aman, sementara saat ini Aryuni dan anaknya berteduh dan berlindung disalah satu rumah tanpa memberikan penjelasan terkait posisi yang dimaksud.
Ketika proses mediasi, istri anggota dewan ini meminta nafkah lampau yang selama ini tidak tercukupi dengan baik, bahwa suaminya sebagai anggota dewan dengan pendapatan take home pay 40 hingga 50 juta selama menikahi Aryuni dan memiliki seorang anak laki-laki tidak pernah diberikan nafkah yang layak, bahwa menurut perempuan tersebut, kebutuhan selama ini dari ZF (suami) tiap bulan hanya memberi nafkah 1.5 hingga 2 Juta dari pendapatannya yang bisa mencapai 50 juta tiap bulannya, sedangkan menurut perhitungan Aryuni untuk kebutuhan anaknya saja susu dan sebagainya bisa habis hingga 6 Juta tiap bulan.
Dengan status sebagai istri anggota dewan yang juga memiliki bisnis dibidang perikanan tangkap, namun status tersebut tidak membuat hidup sejahtera selayaknya istri anggota dewan pada umumnya. Justru wanita tersebut harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya, dengan menjalankan profesi (bekerja) menjadi guru di SMA Negeri Candipuro Kabupaten Lumajang. Ironisnya perempuan ini tiap hari harus PP (Pulang-Pergi) menggunakan motor, disaat istri anggota dewan lainnya telah diberikan fasilitas kendaraan roda 4 oleh suaminya.
Peristiwa pengusiran dan penelantaran yang dialami Aryuni dan anaknya ini masih dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya. Baby Viruja S.H, salah satu kuasa hukum yang mendampingi kasus ini, saat ditemui menegaskan "Saat ini fokus kami kepada upaya hukum permohonan cerai yang dilakukan oleh suami ibu Aryuni, tentunya kami akan memasukan peristiwa hukum penelantaran dan pengusiran tersebut dalam proses pembelaan. Apabila persidangan berlanjut pada proses penyampaian keberatan, jika peristiwa penelantaran anak tersebut akan melakukan upaya hukum lainnya, kami belum dapat menjawabnya dan yang terpenting bagi kami, dalam hal ini saya dan Pak Abizone rekan saya, berupaya agar hak-hak atas klien kami dan anaknya tidak ada yang terdzolimi dan dapat diberikan sepenuhnya."ujarnya.
Upaya untuk konfirmasi terkait persoalan ini pada ZF dengan mendatangi kantor DPRD kota Probolinggo, ternyata tidak menemukan hasil, mengingatbinformasi yang didapat dari staf sekretariat dewan mengatakan jika yang bersangkutan belum nampak hadir dikantor. (Tim)







