Demokrasi Desa dalam Cengkeraman Kemandulan : Ketika Ketua BPD Ghaib, dan Kepala Desa Terlalu Nyaman

Artikel : Didit Laksana, (Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat) "PAKAR"
Newwartaindonesia.com
Desaku adalah sebuah Desa yang berkembang majemuk, bisa dikatakan Desa Maju. Dikatakan Desa Maju karena tingkat pendidikan masyarakatnya sudah menyapai level tinggi dalam dunia pendidikan. Banyak orang orang berpengaruh di Tingkat Kabuapten, Tingkat Provinsi bahkan sudah ada yang berkiprah di Tingkat Nasional. Namun sampai saat ini ada yang bengganjal dalam benakku. Ada apa dengan BPDku ?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hakikatnya adalah Parlemen Desa—garda terdepan yang menampung, menyalurkan aspirasi warga, serta menjadi mitra sekaligus pengawas kinerja Pemerintah Desa. Namun, realita pahit justru terjadi di desa kita. Sejak terpilih dan dipercaya memimpin BPD, sang Ketua justru memutuskan pindah domisili keluar dari wilayah desa sekitar tiga tahun yang lalu.
Ironisnya, meski tak lagi menetap dan berinteraksi langsung dengan keseharian warga, yang bersangkutan tak kunjung mengundurkan diri. Dampaknya sangat fatal: BPD berubah fungsi sekadar menjadi "stempel formalitas" dan pelengkap administrasi. Forum musyawarah vakum, rapat BPD tak pernah digelar, dan aspirasi warga menguap begitu saja. Kondisi ini kian memprihatinkan karena Kepala Desa terkesan menikmati (enjoy) kepemimpinan tanpa kritik dan pengawasan ini. Ketiadaan check and balances membuat tata kelola desa berjalan tanpa kendali publik.
Kajian Hukum : Pelanggaran Syarat Operasional dan Maladministrasi
Secara hukum tata kelola pemerintahan desa, status dan pembiaran ini melanggar sejumlah regulasi :
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 55 & 56 : BPD bertugas membahas rancangan peraturan desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Ketua BPD yang tidak berdomisili di tempat membuat fungsi konstitusional ini mati suri (non aktif).
- Pasal 61 & 62 (Pemberhentian Anggota BPD) : Anggota BPD berhenti atau diberhentikan antarwaktu jika : 1. Bertempat tinggal di luar wilayah daerah pemilihan (atau keluar dari desa asal yang diwakilinya). 2. Tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan anggota BPD. 3. Tidak menghadiri rapat secara berkelanjutan tanpa alasan sah.
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
Mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pembiaran pemangku jabatan yang sudah tidak memenuhi syarat domisili merupakan bentuk pelanggaran administratif serius.
Tanggung Jawab Kepala Desa & Anggota BPD Lain
Sikap Kepala Desa yang sengaja membiarkan kondisi ini demi menghindari kritik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*) dan pembiaran maladministrasi. Anggota BPD lain bersama Camat seharusnya memfasilitasi musyawarah untuk mengusulkan pemberhentian dan usulan PAW ke Bupati.
Kajian Agama : Pengkhianatan Amanah dan Pembiaran Pemimpin Dzalim
Dalam perspektif syariat Islam, jabatan publik adalah amanah yang wajib ditunaikan dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Pengkhianatan terhadap Amanah
Rasulullah SAW bersabda : "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari & Muslim). Menerima hak/kehormatan sebagai Ketua BPD tanpa menjalankan kewajiban (karena berada di luar desa) adalah bentuk kelalaian dan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
Memakan Hak yang Haram
Jika Ketua BPD tersebut masih menerima tunjangan atau operasional jabatan tanpa bekerja dan tanpa hadir di tengah masyarakat, maka penghasilan tersebut tergolong aklu amwalin-nas bil bathil (memakan harta manusia dengan cara yang batil).
Persekongkolan dalam Kematian Pengawasan (Konspirasi Ketidakpedulian)
Dalam Islam, keberadaan penyeimbang atau pemberi masukan (amar ma'ruf nahi munkar) adalah wajib. Kepala Desa yang merasa "nyaman" karena tidak ada kritik telah menyalahi prinsip musyawarah (Syura). Rasulullah SAW mengingatkan bahwa sebaik-baiknya pemimpin adalah yang mau mendengarkan nasihat, dan seburuk-buruknya kondisi adalah ketika amar ma'ruf nahi munkar dimatikan demi kenyamanan kekuasaan.
Desa ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah hanya karena kompromi pasif antara ketua lembaga yang ghaib dan kepala desa yang enggan dikritik. Anggota BPD tersisa, tokoh masyarakat, dan warga desa memiliki hak penuh untuk bersuara, menyurati pihak Kecamatan/DPMD, serta mendesak dilakukannya Musyawarah Luar Biasa guna melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua BPD demi mengembalikan marwah demokrasi di desa kita.






