Diduga Tidak Sesuai Mekanisme Perbankan, Squad Nusantara Probolinggo Somasi BRI Unit Sukapura Terkait Penahanan Sertipikat Tanah yang Dijadikan Agunan

Newwartaindonesia.com/Probolinggo – Lagi, instansi perbankan dinilai belum bisa menunjukkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Hal ini berujung pada pengaduan warga pada Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya dan ormas tersebut mengambil sikap dengan melayangkan surat somasi kepada BRI Unit Sukapura Kabupaten Probolinggo terkait dugaan penahanan sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan sebagai agunan dalam fasilitas kredit.
Langkah tersebut ditempuh Organisasi kemasyarakatan Squad Nusantara setelah menelaah lebih jauh proses yang dilakukan antara debitur dan kreditur, mengingat apa yang disampaikan debitur telah sesuai dengan mekanisme yang ada di lembaga keuangan.
Lembaga kontrol sosial ini mempertanyakan keberadaan serta proses pengembalian sertifikat hak milik (SHM) tanah yang hingga kini disebut belum diterima oleh pihak yang bersangkutan, mengingat akad pinjaman sudah lunas dan tidak ada hal krusial dari pihak bank untuk tidak memberikan hak peminjam.
Bermula dari pengaduan Marliyono (55), warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura kabupaten Probolinggo menjadi debitur dari BRI Cabang Sukapura dengan menjaminkan sertipikat tanah hak milik atas nama Marliyono dan Wibowo Dwi cahyo (32), warga dusun Sumbersari Desa Sumberanom kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo yang merupakan anak dari Marliyono.
Persoalan muncul setelah debitur ini mendapat dokumen agunan (SHM) yang tertahan di Bank plat merah tersebut, padahal proses administrasi berkaitan dengan pelunasan pinjaman sudah terlampaui.

Ketua Squad Nusantara Probolinggo, Bambang Hartono SH, MHum menyampaikan, surat somasi tersebut merupakan bentuk upaya pihaknya meminta penjelasan dan penyelesaian secara administratif sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami meminta pihak BRI Unit Sukapura memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status sertipikat tersebut, termasuk dasar dan alasan apabila dokumen itu masih belum dikembalikan,” tegas Bambang.
Hal yang sama disampaikan oleh Herman, Pembina Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya yang dengan tegas menduga adanya konspirasi antara bank dan pihak lain, sehingga hak warga atas set dokumen tidak diberikan.
Menurutnya, dokumen sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menyangkut kepastian hak atas kepemilikan tanah. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan dan tidak berlarut-larut. Kalau pada akhirnya ada pernyataan jika SHM yang dimaksud menjadi ranah yang berhubungan dengan adat, sehingga sampai saat ini belum bisa diserahkan, hal tersebut diluar kontek teknis yang ada di perbankan.
"Ini sudah keluar dari teknis administrasi yang berlaku di perbankan. Kalaupun sertipikat tersebut harus ditahan, kenapa pihak bank, sebelumnya tidak kooperatif memberi info pada debitur."ujarnya.

Squad Nusantara juga meminta pihak BRI melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen dan riwayat administrasi yang berkaitan dengan agunan tersebut. Jika memang kewajiban kredit telah diselesaikan dan tidak terdapat persoalan hukum maupun administratif lainnya, mereka meminta sertipikat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku. Namun, apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan atau penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” kata Ketua Squad Nusantara Probolinggo Raya.
Sementara itu, pihak BRI Unit Sukapura belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Konfirmasi dari pihak BRI diperlukan untuk mengetahui status sertipikat, dasar penahanan dokumen, serta prosedur pengembalian agunan sesuai ketentuan perbankan.
Investigasi akan terus dikembangkan guna memperoleh data terbaru atas kasus tersebut. (Mil)







