DIMANA LETAK KEADILAN HUKUM ?

Wartasatuindonesia.com,Jakarta Keadilan dalam hukum dan kesamaan derajat dalam hukum, pada saat ini di Negara kita tercinta masih belum sepenuhnya dirasakan. Utamanya untuk masyarakat kecil yang selalu tertindas. Karena apa yang terjadi selama ini hukum masih dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena - mena.
Saat ini Negara telah gagal memberikan system dan praktik hukum yang memberi keadilan kepada masyarakat miskin dan paling tertindas. Inilah saat situasi dan kondisi hukum dalam kondisi stagnan.
Hukum di Indonesia saat ini bagaikan pedang, tajam ke bawah namun tumpul di atas. Artinya apabila mereka yang mempunyai jabatan dan kakusaan bersalah maka mereka banyak yang dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. Namun apabila rakyat kecil, miskin dan terindas yang bersalah meskipun kecil, maka akan ditegakkan hukum seadil – adilnya. Walaupun proses dan usur – unsur hukum tidak memenuhi, seperti barang bukti tidak sesuai, namun mereka
tetap dinyatakan bersalah.
Sebetulnya hal ini sudah diatur dalam KUHP Pasal 362, “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.” Namun dalam persidangan haruslah dihadirkan korban/yang punya barang untuk kesaksian. “Karena bisa jadi barang itu sudah dibuang sama yang punya, berarti apabila barang tersebut diambil kembali oleh orang lain, maka tidak ada tindak pidananya”’ Jelas Edy Mawardi saat ditemui oleh Media Wartasatuindonesia.com.
Terkait permasalahan tersebut Pengacara Senior, Ferry Juan mengatakan, “Seorang Hakim ketika memvonis terdakwa, dengan barang bukti tidak sesuai, lantas hakim memvonis bersalah, itu namanya hakim bertindak sewenang – wenang, karena tidak sesuai dengan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.
Selanjutnya Edy Mawardi menambahkan, “hakim adalah wakil Tuhan, apabila seorang hakim menyidangkan seorang terdakwa terlebih dahulu menyebut nama Tuhan, Makanya seorang hakim tidak boleh sewenang – wenang memvonis terdakwa, harus berdasarkan fakta, saksi – saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bisa juga berdasarkan keyakinan”.
Drs. Bambang Suprapto Ketua DPD LP2TRI Provinsi Jatim membenarkan apa yang diuraikan Ferry Juan. “Penegakan hukum harus dimulai dari hal – hal maslah terkecil, agar kita dan mereka terbiasa untuk menegakan hukum.” (red)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments




.jpg)


