Locus delictie Perkara Tambang Ilegal Boto, Di Obok-Obok. APH : Tidak Monitor

By Admin 26 Mei 2026, 17:14:03 WIB Hukum
Locus delictie Perkara Tambang Ilegal Boto, Di Obok-Obok. APH : Tidak Monitor

Newwartaindonesia.com

PROBOLINGGO – Meski terus mendapat sorotan, kegiatan  pertambangan di Desa Boto Kecamatan Lumbang nampaknya terus berjalan tanpa hambatan. Ketidak berdayaan aparat penegak hukum dalam menumpas aktivitas pertambangan ilegal di Desa Boto menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, tak terkecuali dikalangan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat. 

"Padahal saat ini ada sebuah perkara yang sedang berjalan, sedang berproses peradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo," ungkap Ketua Lembaga Investasi Negara, Haris, Selasa (26/05/2026).

Menurut Haris, perubahan bentuk barang bukti perkara, dalam hal ini tempat kejadian perkara dapat mempengaruhi dan menjadi celah hukum bagi tersangka kasus Pertambangan Ilegal yang ditindak oleh Polda Jatim tahun lalu. "Locus delictie seharusnya dalam pengawasan dan penangan penegakan hukum. Agar tidak terjadi perubahan bentuk dan hilangnya bukti-bukti di dalamnya," terangnya.

Haris mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Boto yang kembali berjalan. Serta memproses oknum yang melakukan kegiatan pertambangan.

"Sesuai dengan pasal 233 KUHP yang mengatur tentang merusak dan merubah bentuk barang bukti," jelasnya.

Salah seorang pengelola tambang tersebut yang dikenal bernama Edwin menyampaikan kepada Haris Ketua LIN Proya, bahwa beroperasinya tambang tersebut dikelola untuk tambahan biaya Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN). "Iya buka  buat tambah tbah kegiatan TKN" ungkap Haris, menirukan keterangan Edwin.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Probolinggo, menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut, "Saya tidak monitor," jawab Kanit Tipidter singkat. (TIM)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment