Dinilai Janggal, Penyidik Polres Probolinggo Terbitkan SPDP Jadikan Pelapor Kasus Pengeroyokan Menjadi Terlapor

By Editor 15 Mei 2026, 19:53:48 WIB Hukum
Dinilai Janggal, Penyidik Polres Probolinggo Terbitkan SPDP Jadikan Pelapor Kasus Pengeroyokan Menjadi Terlapor

Keterangan Gambar : Korban pengeroyokan M.Joyo menyampaikan salinan SPDP pada Ketua DPD Ormas TKN Jatim, Wisnu Baroto



Newwartaindonesi.com/Probolinggo – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami M. Joyo menuai sorotan. Pasalnya, proses hukum yang ditangani penyidik Polres Probolinggo dinilai tidak profesional setelah munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang justru menetapkan pelapor (M.Joyo) sebagai terlapor.

Padahal pasca korban pengeroyokan dan diikuti pelaporan ke aparat penegak hukum, pelapor tidak pernah dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan terlebih mengarah pada BAP, tahu-tahu muncul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jumat (15/5) tertuju ke pelapor yang justru menjadikan pelapor sebagai terlapor.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat M. Joyo melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya dan dilakukan oleh oknum Kepala desa Patemon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah orang yang diduga orang orangnya Kades. Selanjutnya korban pengeroyokan menindaklanjuti dengan melaporkan kejadian ini pada pihak Polres Probolinggo.

Yang pasti atas status pelapor yang berbalik menjadi terlapor ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, mengingat di tengah proses penyelidikan dan penyidikan, ternyata pihak penyidik Polres mengeluarkan lembaran SPDP yang dinilai penuh kejanggalan dan diduga penuh rekayasa. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Brigade Komando (Brikom) DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN). Kenyataan ini juga membuat keluarga serta pendamping hukum mempertanyakan proses penanganan kasus ini dinilai tidak profesional.

“Kami sangat menyayangkan langkah penyidik. Seharusnya laporan korban pengeroyokan diproses secara objektif dan transparan, bukan malah berbalik menjadikan pelapor sebagai terlapor,” ujar Adi Susanto, Ketua Brikom TKN.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Mereka menilai penyidik harus mampu mengedepankan asas keadilan dan tidak terburu-buru dalam menetapkan status hukum seseorang.

Lebih lanjut, Ketua Brikom ini menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, perbuatan seseorang yang melakukan pembelaan diri, kalaupun melampaui batas, tidak dapat dipidana. Apalagi jika korban pengeroyokan hanya melakukan perlawanan seperlunya untuk melepaskan diri dari kepungan pelaku.


"Kami meminta Polres Probolinggo tidak mengkriminalisasi korban, memproses pelaku utama yaitu Kepala Desa Patemon beserta kelompoknya, dan menghentikan upaya menjerat M. Joyo. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada jabatan. Bahkan jika perlu akan kita teruskan pelaporan kita ke Propam Polda Jatim."kata pria yang biasa dipanggil Haji Santo ini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekjen Korwil TKN Jawa Timur, Arman Kacung yang mengatakan bahwa langkah penyidik dalam menangani kasus ini penuh tanda tanya. "Penyelidikan dan penyidikan berkaitan dengan masalah sosial ini sepertinya ada dugaan yang mengindikasikan sarat dengan permainan, tidak profesional dan proporsional."ujarnya.

Begitu juga pihak keluarga M. Joyo berharap ada evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik. Mereka juga meminta perhatian dari pimpinan kepolisian agar perkara tersebut ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami meminta Kapolres dan pengawas internal turun tangan agar kasus ini menjadi terang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” ungkap salah satu keluarga M. Joyo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Probolinggo terkait munculnya SPDP yang menetapkan pelapor sebagai terlapor dalam kasus tersebut. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment