Dugaan Kebocoran Pajak Tol Rp36 Miliar, Aliansi LEGAM Seret Kontraktor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

By Admin 26 Jun 2026, 11:47:19 WIB Hukum
Dugaan Kebocoran Pajak Tol Rp36 Miliar, Aliansi LEGAM Seret Kontraktor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

Newwartaindonesia.com

PROBOLINGGO – Gelombang transparansi keuangan daerah di Kabupaten Probolinggo kembali memanas. Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM)—gabungan dari lima lembaga kemasyarakatan utama: LPLH TN, LIN, G-APKM, AMPP, dan Madas Nusantara—secara resmi melayangkan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Surat pengaduan bernomor 01.040/ALIANSI_LEGAM/VI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin, 22 Juni 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya disparitas data bernilai fantastis hingga mencapai Rp36,6 miliar terkait pemanfaatan material batuan pada dua Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol di wilayah Probolinggo.


Kronologi : Temuan Data Pemkab vs Hasil Investigasi Lapangan.

Kasus ini bermula dari keluarnya Surat Resmi Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Nomor 900.1/477/426.303/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut, capaian Pajak MBLB yang tercatat oleh pemerintah daerah hingga tahun 2025 dinilai sangat minim dan tidak rasional :

Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro): Hanya tercatat menyetor pajak sebesar Rp149.000.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi): Tercatat menyetor sebesar Rp11.000.000.000,- (Sebelas Miliar Rupiah).

Merespons angka tersebut, Aliansi LEGAM melakukan investigasi independen serta kajian teknis mendalam mengenai volume timbunan material yang masuk ke kedua proyek tol. Hasilnya mengejutkan. Berdasarkan hitungan pokok pajak MBLB, potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah jauh melampaui laporan BPPKAD :

Potensi Pajak Tol Paspro (Data LEGAM): Seharusnya mencapai Rp18.669.800.000,- (Delapan Belas Miliar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Potensi Pajak Tol Probowangi (Data LEGAM): Seharusnya mencapai Rp29.153.822.000,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).

Rincian Selisih Kerugian Pendapatan Daerah :

Selisih Tol Paspro: Rp18.520.800.000,-

Selisih Tol Probowangi: Rp18.153.822.000,-

Total Potensi Kerugian Pendapatan Daerah: Rp36.674.622.000,- (Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).

Kebuntuan di Parlemen : Kontraktor Diduga Menghindar.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, Aliansi LEGAM sebenarnya telah menempuh jalur mediasi melalui DPRD Kabupaten Probolinggo. Pihak parlemen bahkan telah memfasilitasi forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali, yakni RDP I pada tanggal 20 Mei 2026 dan RDP II pada tanggal 17 Juni 2026.

Namun, forum tersebut berujung buntu. Pihak pelaksana proyek jalan tol—baik kontraktor maupun vendor terkait—bersikap tidak transparan. Hingga berakhirnya RDP kedua, mereka gagal menyajikan data volume dan realisasi pemanfaatan MBLB yang sesungguhnya dan terkesan kuat sengaja menghindar dari kewajiban hukum mereka.

Sikap tertutup dari pelaksana proyek ini memunculkan dugaan kuat terjadinya manipulasi pelaporan data volume material (MBLB) yang masuk ke proyek tol demi memangkas setoran pajak daerah, yang melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tipikor.

Landasan Hukum dan Tuntutan Resmi ke Kejaksaan

Dalam berkas pengaduannya, Aliansi LEGAM menyertakan sejumlah landasan hukum kuat, di antaranya UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 41 mengenai Peran Serta Masyarakat), UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PP No. 35/2023, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo No. 1/2024 yang diubah dengan Perda No. 7/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai wujud penegakan hukum, Aliansi LEGAM yang ditandatangani oleh para pimpinan lembaga—Kamil Wahyudi, S.E., S.H. (Madas Nusantara), Berbudi Bawa Laksana (LPLH TN), M. Sukron, S.H., M.H. (G-APKM), H. Lutfi Hamid (AMPP), dan Syaiful Haq Amirul Haris (LIN)—mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera mengambil tindakan tegas :

Menerima Pengaduan: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan ini secara serius, profesional, dan transparan.

Pemeriksaan Pejabat & Korporasi: Memanggil dan memeriksa Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo serta jajaran direksi/manajemen Pelaksana Proyek Tol Paspro dan Tol Probowangi guna mempertanggungjawabkan perbedaan data tersebut.

Audit Investigatif: Melakukan audit investigatif terhadap volume material MBLB yang digunakan dalam kedua proyek tol tersebut guna menyelamatkan potensi kerugian negara/daerah.

Guna memperkuat laporan, empat dokumen penting telah diserahkan sebagai lampiran, termasuk Surat Capaian Pajak dari BPPKAD, risalah resmi RDP DPRD Kabupaten Probolinggo, serta data hasil investigasi volume timbunan.

Surat tembusan perkara ini juga telah dikirimkan kepada Bupati Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, dan Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk pengawalan berlapis agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment