Dugaan Penangkapan Tambang Ilegal Probolinggo, GMPK : Usut Sampai Tuntas

By Muhammad Amin 09 Feb 2025, 17:55:34 WIB Hukum
Dugaan Penangkapan Tambang Ilegal Probolinggo, GMPK : Usut Sampai Tuntas

Newwartaindonesia.com/Probolinggo, - Isue penindakan terhadap pelaku kegiatan pertambangan ilegal dan penerima material yang berasal dari tambang ilegal di Probolinggo semakin santer terdengar. Sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan pelaku serta penadah akan dimintai keterangan pada Jumat (07/02/2025). "Infonya, penambang, subkon, dan juga Adhikarya selaku mainkon dipanggil ke Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini," ungkapnya.


Pemanggilan ini diduga tindak lanjut atas penutupan tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto diduga milik PM/PE.


Solehuddin, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya mengaku telah mengetahui hal itu. Hingga kini, pihaknya terus mengawal permasalahan tersebut. "Kemarin kami sudah melayangkan surat aksi damai di Polda Jatim yang akan kami laksanakan Rabu besok," ujarnya. 


Aksi itu  bertujuan untuk memberi suport terhadap anggota Polda Jatim khususnya Subdit Tipidter dalam melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal. "Kami ingin petugas tegas dan jangan pandang bulu. Usut sampai tuntas," lanjutnya Solehuddin. Hal itu karena diduga pelaku tambang ilegal ini mencari celah dan mencoba mencari perlindungan pada oknum di jajara Polda Jatim. "Kami tidak hanya menduga pemilik tambang ilegal ini mecoba untuk mencari perlindungan, karena saat itu kami mengetahui keberadaan  oknum penambang tersebut di Polda Jatim," ujar Tim Investigasi GMPK Probolinggo Raya.


GMPK Probolinggo Raya kemarin Kamis 6/2/2025 telah melayangkan surat pemberitahaun Aksi di Polda Jatim yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12/2/2025. Aksi ini dialkukan untuk meberi dukungan dan wujud apresiasi bagi Subdit Tipidter Polda Jatim. "Dalam aksi tersebut kami bermaksud memberi bukti nyata dukungan kami terhadap langkah tegas Subdit Tipidter Polda Jatim", ungkap Soolehuddin.


Agenda yang dilakukan oleh GMPK merupakan rentetan atas usaha GMPK untuk memvantu masyarakat yang dirugikan atas dampak negatif kegiatan paska tambang yg tidak dihiraukan oleh pengusaha tambang. Hal senada telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, yaitu telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan OPD, GMPK dan Mainkon (dihadiri oleh wakil PT. Adhikarya) pada tanggal 30/1/2025 kemudian dilanjutkan RDP antara DPRD dengan para Pengusaha Tambang pada Rabu 5/2/2025. Selanjutnya DPRD akan malakukan sidak pada lokasi lokasi tambang yang bermasalah. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment