Kapolres Probolinggo Kota Himbau Masyarakat Jangan Segan Melapor Saat Terjadi Pencurian

By Muhammad Amin 27 Jun 2022, 20:23:38 WIB Hukum
Kapolres Probolinggo Kota Himbau Masyarakat Jangan Segan Melapor Saat Terjadi Pencurian

WartasatuIndonesia.com,Probolinggo

Keberhasilan anggota Polres Probolinggo kota membekuk komplotan pencuri ternak biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota patut diapesiasi. Hal ini terpapar jelas dalam giat press realese yang diadakan Polres Probolinggo Kota, Senin (27/6/2022).

 Kapolres Probolinggo kota, AKBP Wadi Sa'bani menjelaskan ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk dan salah satu dari pelaku menerima tembusan timah panas dikaki kanannya mengingat saat dilakukan penangkapan, yang bersangutan melakukan perlawanan. Adapun para pelaku berinisial SS (19), IS (27), dan SW (54).

 "Masing-masing anggota komplotan ini memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita kejar," ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Wadi mengatakan, para tersangka pernah beroperasi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Sejak sekitar tujuh bulan lalu mereka telah melkukan kejahatan pencurian diantaranya pencurian sapi di Kelurahan Wonoasih, Kedopok, kemudian pencurian kambing di kelurahan Jrebeng Lor.

Adapun kronologi penangkapan para pelaku, bermula dari kecurigaan polisi tehadap ketiga pelaku yang membawa benda-benda mencurigakan.

"Pada suatu malam, mereka membawa pisau, linggis, dan alat alat mencurigakan lainnya. Saat kita tangkap dan kembangkan ternyata mereka komplotan pencuri ternak,"kata AKBP Wadi Sa'bani.

Ironisnya dari belasan TKP tersebut, hanya dua TKP yang dilaporkan masyarakat dan segera terungkap, yakni pencurian sapi di TKP Pakistaji dan Triwung Lor. "Dua ekor sapi barang bukti yang berhasil kita amankan, sekarang kita titipkan kepada pemiliknya,"ungkap perwira menengah ini.


Pengembangan kasus dimaksud terus dilakukan oleh polisi termasuk kepada para penadah ternak curian. "Kita pastikan kejar penadah ternak hasil curian. Kita sedang telusuri terus. Kepada masyarakat jangan segan lapor polisi jika ternaknya hilang dicuri. Kita akan lakukan pengungkapan dan memberi efek jera kepada pelaku," pungkas Kapolres.

Sementera Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Jamal, meminta masyarakat segera melaporkan kasus pencurian ternak. "Agar kita juga tidak kesulitan mengungkap setiap kasus pencurian ternak, masyarakat juga jangan takut menjadi saksi," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP  tentang pencurian dan pemberatan ayat (1) 1e, 3e, dan 4e, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sf)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment