Kepolisian Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di SMKN 1 Kraksaan

By Muhammad Amin 27 Jun 2023, 18:32:58 WIB Hukum
Kepolisian Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di SMKN 1 Kraksaan

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo

Adanya indikasi dugaan penyelewengan atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo hasil temuan GMP (Garuda Muda Profesional Jaringan Mitra Negara) rupanya mulai ditindak lanjuti aparat penegak hukum berdasar surat pengaduan ormas tersebut.

Kepastian jika APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Polres Probolinggo akan memanggil dan klarifikasi pada sejumlah pihak makin menguat setelah beberapa hari lalu, unit Tipidkor Polres memanggil dan mendengarkan keterangan saksi pelapor. "Kami sudah diperiksa oleh penyidik terkait indikasi dugaan korupsi dilembaga tersebut."ujar Hari Abdul Hamid selaku Ketua DPC GMP Probolinggo.

Terkait langkah penyidik Polres dalam menanganan pengaduan tersebut, tim investigasi berhasil mengkonfirmasi pada unit dimaksud(Tipidkor). Menurut salah satu anggota Polres, besar kemungkinan pihaknya juga akan memanggil saksi yang berkopeten tahu teknis penggunaan dana BOS untuk rentan waktu penggunaan 2020, 2021 dan 2022. Ada kemungkinan penyidik juga akan memanggil Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang ada di wilayah Probolinggo disamping Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran.

Seperti diketahui terkuaknya dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS pada tahun 2020,2021 dan 2022 ini setelah tim GMP melakukan penelusuran terhadap akses penggunaan bantuan sekolah.  Terhadap penelusuran di SMKN 1 Kraksaan ini, GMP menilai terdapat banyak kejanggalan dalam administrasi lembaga, mengingat tahun tersebut merupakan tahun pandemi Covid-19, yang tidak mengharuskan adanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Begitu juga adanya pembatasan orang berkerumun dan kegiatan ekstrakurikuler untuk siswa yang saat itu semuanya ditiadakan.

Ironisnya justru  di SMKN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo, dana BOS untuk kegiatan ekstrakurikuler tetap terserap. Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.221.251.800, total anggaran yang di terima sebasar. Rp. 2.936.000.000, Kemudian tahun anggaran 2021 sebesar Rp.106.930.000, total anggaran yang di terima senilai Rp. 2.252.432.000, Dilanjut pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 114.950.007. total anggaran yang di terima sebesar Rp. 2.015.871.997,-
 Sedangkan anggaran yang di alokasikan untuk kegiatan ekstra kurikuler salama 3 tahun senilai Rp.443.031.807 dengan total dana yang di terima selama tiga tahun sebesar. Rp. 7.204.303.997,-

Atas temuan tersebut, Ketua DPC GMP Probolinggo Hari Abdul Hamid mengindikasikan jika pihak sekolah "bermain" dalam penggunaan anggaran yang dimaksud dan ini diasumsikan masuk ranah tindak pidana korupsi. Jika benar ada kegiatan ekstrakurikuler pada siswa dan harus menyerap dana BOS, itupun tidak menjadi persoalan, namun mengenai serapan dana disaat kondisi pandemi covid, ini yang perlu dipertanyakan mengingat saat itu tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan.

"Jika tidak ada kegiatan, namun dana BOS terserap seperti pada tahun-tahun sebelumnya, ini diduga ada penyimpangan dan dugaan memperkaya diri sendiri serta perbuatan ini masuk ranah tindak pidana korupsi."tegas pria yang akrap disapa Rolex ini.

Sementara Ali Istihadi selaku Kepala sekolah SMKN 1 Kraksaan saat di konfirmasi terkait bergulirnya temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS dilembaga yang dipimpinnya, sayangnya belum bisa ditemui. "Bapak masih ada giat kekantor Cabdin."ujar seorang staf TU SMKN 1. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment