Korupsi.. Kepala DLH, 1 Kabid, 2 Kasi dan 2 Orang Penyedia Jasa Ditahan Pihak Kejari

By Muhammad Amin 21 Jul 2022, 12:28:32 WIB Hukum
Korupsi.. Kepala DLH, 1 Kabid, 2 Kasi dan 2 Orang Penyedia Jasa Ditahan Pihak Kejari

Wartasatuindonesia.com,Situbondo

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam membidik kasus korupsi akhirnya dibuktikan dengan menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta 3 orang pejabat DLH dan 2 orang penyedia jasa. Ini merupakan tindaklanjut setelah 6 orang ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 dengan kerugian negara hampir Rp1 Miliar.

Adapun tersangka yang ditahan antara lain Usman selaku Kepala DLH, Tony Wahyudi Kepala Seksi Persampahan, Anton Sujarwo Kepala Bidang PPLH, Yudistira Konsultan, Siswandi Kasi dan Joko Konsultan.

Upaya penahanan terhadap 6 orang tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyelewengan dana PEN di Situbondo, khususnya terkait penyusunan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rabu (20/7/2022).

Sementara Reza Aditya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo saat ditemui mengatakan, Kepala DLH beserta 3 orang pejabat DLH dan 2 orang penyedia jasa itu ditahan karena diduga kuat korupsi jasa penyusunan AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021. Empat orang pejabat dan 2 Orang penyedia jasa tersebut saat ini sudah dilakukan penahan. Rencana penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) setelah menjadi tersangka.Ujarnya.

Reza mengatakan, penyusunan AMDAL, UKL, dan UPL itu sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp 249 Miliar seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga di awal tahun 2022 itu tidak kunjung selesai. Lebih lanjut Reza menjelaskan, modus yang dilakukan Kepala DLH, 3 orang pejabat DLH, dan 2 orang penyedia jasa itu membuat dokumen 119 paket AMDAL,UKL, UPL fiktif yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Kenyataanya AMDAL,UKL, UPL itu dikerjakan oleh dinas Lingkungan sendiri dengan anggaran senilai Rp 864 juta. Padahal secara aturan tidak boleh,katanya.(Tiem)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment