Mediasi Bersifat Tertutup Persoalan Buruh di DPRD Probolinggo Kecewakan Awak Media

Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Adanya agenda mediasi mempertemukan buruh dan pihak manajemen PT. Secco Nusantara - Paiton yang berlangsung di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (30/4) dilakukan secara tertutup.
Hal ini berimbas pada pelarangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Ironisnya pihak DPRD yang dalam hal ini Komisi IV, tidak menjelaskan secara detail jika acara bersifat tertutup.
Seperti diketahui, mediasi antara 24 karyawan tetap PT Secco Nusantara dengan pihak perusahaan dan menghadirkan camat Paiton serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ini terkesan penuh intrik. Pertemuan yang semula pihak DPRD berharap bisa menghadirkan semua karyawan (buruh) yang berselisih dengan perusahaan (24 orang), namun yang dihadirkan oleh perusahaan hanya 3 orang.
Hal yang dinilai keluar dari kewajaran, mengingat mediasi tersebut menyangkut nasib puluhan buruh yang terancam kehilangan status kerja setelah belasan tahun mengabdi di perusahaan rokok tersebut. Bahkan ada indikasi jika pihak perusahaan mengintimidasi buruh yang mempertanyakan statusnya.
Kasus ini mencuat ketika manajemen PT. Secco Nusantara menurunkan status buruh tetap menjadi harian lepas tanpa didasari proses yang jelas. Disinyalir pihak perusahaan berniat mem-PHK karyawan secara halus. Dengan status sebagai karyawan lepas, secara otomatis tidak terlalu memberatkan bagi perusahaan jika memang ada pemutusan hubungan kerja terkait pesangon bagi buruh.
Atas kebijakan sepihak dari perusahaan ini, dugaan adanya intimidasi terhadap buruh agar tidak bersuara makin menguat, termasuk campur tangannya oknum Disnaker dalam memberi penekanan psikis terhadap karyawan.
Langkah mediasi tertutup yang diprakarsai legislatif dan tidak memberi ruang peliputan bagi media, yang pasti tidak sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dengan jelas menyatakan bahwa setiap proses pengambilan keputusan publik wajib terbuka. Maka larangan ini bukan hanya mencederai hak pers, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk tahu.
Informasi yang diperoleh NWI, mediasi yang digelar ternyata belum mencapai titik penyelesaian atau dengan kata lain ditunda hingga semua karyawan (24 buruh) bisa dihadirkan. (Nir)







