Paripurna DPRD, Agendakan Pemaparan Rancangan APBD 2027 Pemkot Probolinggo

By Editor 30 Sep 2026, 15:52:31 WIB Daerah
Paripurna DPRD, Agendakan Pemaparan Rancangan APBD 2027 Pemkot Probolinggo

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda rancangan Raperda tentang APBD kota Probolinggo



Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Penyampaian nota keuangan Wali kota Probolinggo terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Probolinggo tahuan anggaran 2027 dituangkan dalam Rapat paripurna DPRD kota Probolinggo, Rabu (30/9). 

Hadir dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani ini, Wakil Wali kota Hj. Ina Dwi Lestari, Kajari, TNI, Kapolsubsektor, Sejumlah OPD serta Camat se kota Probolinggo. 

Wakil Wali kota Ina Dwi Lestari dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2027 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran 2027 yang telah disepakati antara Wali kota dan Pimpinan DPRD kota Probolinggo 27 Juli 2026 silam. 

Lebih lanjut Ina menjelaskan, penyusunan APBD 2027 juga diselaraskan dengan tema rencana pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur serta berpedoman pada RPJMD kota Probolinggo tahun 2025-2029. Arah pembangunan selanjutnya diterjemahkan melalui sejumlah program dan kegiatan prioritas yang dituangkan dalam Raperda APBD 2027. 

Seiring belum ditetapkannya rincian dana transfer tahun 2027, maka pada Rancangan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dialokasikan dengan memperhatikan kemungkinan reaqlisasi penerimaan tahun sebelumnya.”Ujarnya. Wakil Wali kota juga menegaskan, Penyesuaian terhadap anggaran akan dilakukan kembali setelah pemerintah pusat menetapkan rincian dana transfer untuk tahun anggaran 2027.  

Pemkot Probolinggo dalam penyusunan APBD tersebut, berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Permen nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang pedoman Penyusunan APBD tahun 2027. 

Adapun arah kebijakan umum belanja daerah tahun 2027 dirancang untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Penyusunan belanja untuk pelaksanaan urusan wajib juga dilakukan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga harus memenuhi sejumlah ketentuan belanja wajib sesuai pertauran perundang-undangan, diantaranya pengalokasian anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen belanja yang bersumber dari penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya minimal 10 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen. 

Terkait belanja infrastruktur paling rendah sebesar 40 persen dan menurut Ina, masih menunggu relaksasi melalui Undang undang APBN Tahun 2027 bagi daerah yang melebihi batas presentase tersebut. Penyampaian Nota Keuangan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan raperda APBD kota Probolinggo tahun anggaran 2027 antara Pemerintah Kota dengan DPRD kota Probolinggo sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (S)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment